Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pencabutan status badan hukum HTI.
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat ( HTI) mengajukan saksi Ahli Dakwah Islamiah, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa dua arti khilafah yang perlu dipahami secara dalam, khilafah dalam kajian konsep adalah sebagai sarana objek pembahasan diskusi dan dialog, berbeda dengan konsep khilafah dari pihak HTI. Dia juga mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme.
"Sangat beda Khilafah dalam konsep menjadi objek pembahasan, diskusi, dan Khilafah yang disampaikan serta disebarkan HTI yang menjadi kewajiban dalam ajaran agama Islam." kata Didin Hafidhuddin saat sidang di ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. (22/2/18)
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat (Pemerintah) I Wayan Sudirta menilai Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat justru tidak mengetahui secara pasti konsep khilafah yang selama ini disampaikan oleh HTI.
"Keterangan Ahli mengenai khilafah adalah berbeda dengan konsep khilafah dari pihak HTI. Ahli sangat mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme ini artinya ahli yang dihadirkan oleh pengugat tidak tahu persis kilafah ala HTI," Ungkap I Wayan.
dalam keterangannya, sambung I Wayan. saksi ahli penggugat juga menyatakan, bahwa Menghancurkan sekat-sekat nasionalisme yang disuarakan oleh HTI dimaksudkan untuk menghilangkan sekat-sekat nasionalisme tidak benar.
La Ode Ronald Firman, Kuasa pemerintah, menambahkan bahwa Khilafah yang disampaikan Ahli adalah khilafah yang dapat bersandingkan dengan NKRI. Sedangkan menurut Saksi-Saksi Fakta dan Ahli-Ahli yang dihadirkan Penggugat (Eks. HTI) sebelumnya, seluruhnya menyatakan bahwa khilafah tidak dapat berdiri di dalam NKRI, di dalam negara bangsa yang ada saat ini.
"ini kan membingungkan kami tanyakan masalah yang sama tentang HTI namun jawabannya selalu berubah tidak ada kesamaannya," kata La Ode Ronald Firman.
Sebelum palu diketuk oleh majelis hakim sebagai tanda ditutupnya sidang, terlebih dahulu majelis menyampaikana bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis, 1 Maret 2018. Dengan acara Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Tergugat (Pemerintah) yang rencananya akan menghadirkan 2 Saksi Fakta dan 1 Ahli.