Bali - Ditjen AHU menyelenggarakan kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi mengenai perkembangan layanan keperdataan secara online. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat yang sudah di laksanakan sejak tahun 2014. Dengan perkembangan dan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat yang cepat dan dunia usaha terus mengalami perkembangan mengikuti zaman, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sangat peka terhadap perkembangan tersebut.
Melalui Direktorat Perdata yang terdiri dari Sub Dit Badan Hukum, Notariat, Balai Harta Peninggalan, Fidusia, dan Direktorat Teknologi Informasi memberikan Diskusi Teknis dan Konsultasi mengenai perkembangan layanan keperdataan secara online yang dilaksanakan di Hotel Ramada Bintang, Bali. (22/02)
Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat P. Silitonga menjelaskan Kegiatan Diskusi Teknis dan Konsulltasi Layanan Keperdataan Online Provinsi Bali ini dilaksanakan untuk yang pertama kalinya di tahun 2018. “Ini merupakan kegiatan pertama kali dilaksankan di tahun 2018” jelas Daulat. Dengan semakin berkembangnya Teknologi Informasi pada Ditjen AHU dalam pelayanan publiknnya, maka stakeholder Ditjen AHU khususnya Notaris harus mengetahui perkembangan Teknologi Informasi karena mereka dalam melakukan kegiatannya harus mengetahui perkembangan hukum dan sistem online Ditjen AHU yang terus berkembang. “Teknologi Informasi layanan keperdataan secara online pada Ditjen AHU terus berkembang, maka kepada stakeholder Ditjen AHU khususnya Notaris agar mengikuti perkembangan hukum dan sistem online pada Ditjen AHU” lanjutnya.
Dalam hal ini layanan jasa hukum di bidang keperdataan lebih cenderung melibatkan pejabat publik yakni notaris yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas- tugasnya terkait dengan urusan pertanahan baik perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan layanan jasa hukum lainnya seperti pendirian PT, Yayasan, Perkumpulan, Pendaftaran Wasiat, Pendaftaran Fidusia yang sudah dilakukan dengan berbasis online sistem.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Bapak Maryoto Sumadi menjelaskan sejak diterapkannya pelayanan jasa hukum secara online, semua proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, efektif dan sangat mempermudah para Notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat yang dikemas kedalam aplikasi AHU online. “Perlu kita ketahui bersama dengan diterapkannya pelayanan hukum secara online ini, proses administrasi ini semakin cepat, efisien, efektif dan dapat mempermudah kepada notaris dalam memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.” Ujarnya.
Selain itu Maryoto berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini pengembangan administrasi layanan keperdataan secara online lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diformulasikan dalam suatu kebijakan untuk mengembangkan sistem layanan keperdataan dan dapat mempermudah masyarakat dalam berusaha khususnya di Indonesia.
Kegiatan diakhiri dengan konsultasi layanan keperdataan online sebagai salah satu bagian dari kegiatan ini agar para tamu undangan dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah perkembangan dan perubahan sistem online Ditjen AHU. Peserta Kegiatan Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan Online pada Direktorat Perdata Berjumlah 155 orang terdiri dari unsur Notaris, Calon Notaris, Disdukcapil, Lembaga Pembiayaan, Yayasan Perkumpulan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Denpasar, Bali.