BINTARO – Dalam usahanya mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) memfinalisasikan tiga Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). Kegiatan Finalisasi tiga Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagai Penunjang Kemudahan Berusaha ini dilaksanakan di Aviary Hotel Bintaro, Tangerang selama 4 hari. Adapun Rancangan Peraturan Menteri yang akan difinalisasi terkait dengan pendaftaran Kurator dan Pengurus, biaya jasa hukum Notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Serta terkait tata cara pembayaran PNBP atas jasa hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar dalam paparannya menyebutkan bahwa ketiga Rancangan Permenkumham yang sedang difinalisasikan ini harus dapat segera diselesaikan mengingat bahwa tujuan dari ketiga rancangan Permenkumham tersebut dapat meningkatkan pelayanan Ditjen AHU khususnya dalam kemudahan berusaha di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Agus Nugroho Yusup memaparkan bahwa tujuan kegiatan Finalisasi Tiga Rancangan Permenkumham ini adalah sebagai upaya Ditjen AHU sebagai instansi pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. “Mengingat peringkat Indonesia semakin meningkat sejak tahun 2015 hingga 2017, kita harus terus berupaya dalam meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia,” sambung Agus.
“Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah salah satu instansi pemerintah yang responsif terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia,” sebut Daulat Pandapotan Silitonga, Direktur Perdata.
“Karakteristik kemudahan berusaha adalah percepatan dan penyederhanaan yang membutuhkan kemajuan teknologi sebagai sebuah keharusan,” ungkap Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU. “Di sini peran teknologi informasi menjadi penting untuk merubah birokrasi yang berbelit-belit dan rawan pungli menjadi transparan, cepat, dan mudah dengan menghilangkan dimensi ruang dan waktu serta tanpa tatap muka.” Sambung Sarno.
Dalam kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Fredy Hendrata menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelesaikan tiga Peraturan Menteri untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Pria yang akrab disapa Hendra ini mengharapkan bahwa ketiga Peraturan Menteri yang akan difinalisasi dapat selesai sebelum akhir bulan Februari. “Hal ini sesuai dengan amanat dari Kementerian Koordinator Perekonomian selaku koordinator EoDB Indonesia,” lanjutnya.
Terdapat tiga Peraturan Menteri yang menjadi dasar bagi Ditjen AHU merancang Permenkumham baru sebagai penunjang kemudahan berusaha di Indonesia yaitu:
1. Permenkumham Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus dimana merubah sistem pendaftaran kurator dan pengurus yang semula manual menjadi online dan mendukung penguatan pengaturan kurator dalam resolving insovency EoDB;
2. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif dan Jasa Notaris untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menurunkan tarif jasa hukum yang dibayarkan kepada Notaris dengan modal dasar 1 Milyar Rupiah saat ini adalah Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) masih terlalu tinggi bagi EoDB;
3. Permenkumham Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP atas Pelayanan Jasa Hukum Ditjen AHU yang didasari oleh belum ada aturan mengenai pembayaran melalui autodebet (aplikasi YAP), jangka waktu voucher PNBP dan penggunaan aplikasi SIMPADHU untuk BHP, serta belum mengatur terkait PNBP dari luar negeri.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini diharapkan peraturan yang telah disempurnakan dapat menunjang peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.