Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengandeng Universitas Gadah Mada (UGM) dalam persiapan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Badan Usaha (RUU Badan Usaha) yang menjadi program prioritas Nasional Tahun 2018, Penandatangan MoU ini bertujuan agar dalam merancang, menyusun, melaksanakan kebijakan di bidang administrasi hukum umum sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi sebagai perancang kebijakan salah satunya dalam pembentukkan undang -undang badan usaha." ungkap Cahyo R Plt.Dirjen AHU sesaat setelah menandatangani MoU dikampus UGM,Yogyakarta,Sabtu (17/2/18)
Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk melaksanakan kajian guna penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Tahun 2018. serta mempersiapkan kajian awal yang akan menjadi dasar untuk penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Tahun 2018.
Kerja sama ini, lanjut Cahyo, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan ilmiah sesuai dengan yang diharapkan bersama
" Perjanjian Kerjasama Penyusunan Kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Tahun 2018 diharapkan sesuai Prinsip saling menguntungkan dan bermanfaat, dengan dasar dan ketentuan sebagai bentuk kerjasama berdasarkan undang - undang dan peraturan yang berlaku" ucap Cahyo
Cahyo juga berharap agar UGM dapat terus berkontribusi bagi negara ini, dan senantiasa mencetak lulusan-lulusan yang berkualitas agar mampu mengangkat derajat dan martabat bangsa Indonesia.
"Kami berharap agar kedepannya Universitas Gadjah Mada dapat terus berkontribusi bagi negara ini, dengan mencetak lulusan-lulusan yang berkualitas" tutupnya
Pada kesempatan yang sama orasi ilmiahnya Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA., menyatakan perlu adanya Grand Design asimetris yang menharuskan tetap meneguhkan pola hubungan pusat-daerah dalam bingkai NKRI.
“Termasuk dalam pengisian kepala daerah, fleksibilitas harus tetap menjaga nilai demokratis dalam UUD 1945,” papar Saldi Isra
Indonesia, sambung Saldi merupakan salah satu negara yang menganut dan mengakui desentralisasi dalam mengelola hubungan pusat-daerah.
“UUD 1945 tidak menentukan pembatasan isi dan wewenang daerah-daerah yang diberikan status tersebut,” katanya.
UUD 1945, kata dia, menyerahkan/mendelegasikan pengaturannya kepada undang-undang. Karena itu, masing-masing daerah yang diberikan status istimewa atau khusus, memiliki isi dan model yang berbeda. Pengaturan ini sekaligus membuktikan fleksibilitas desentralisasi asimetris.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto, dalam laporannya mengangkat beberapa capaian yang telah dilakukan Fakultas Hukum dalam kurun waktu 2017. Ia mencontohkan mahasiswa Fakultas Hukum yang juara di level nasional sebanyak 20 pencapaian. Mahasiswa Fakultas Hukum UGM juga meraih Best Delegate dan juara 1 Council UNHRC Thammasat Model United Nations.
Penandatanganan teknis di bidang persiapan naskah akademis RUU Badan Hukum ini merupakan awal dari kerjasama antara Ditjen AHU dan FH UGM karenanya perlu kerjasama untuk selalu bersama - sama mengawal kebijakan Pemerintah demi utuhnya bangsa dan negara.
Harapan dari adanya kerjasama adalah agar dalam penyusunan naskah akademis RUU Badan Usaha dapat dihasilkan kesepahaman dalam Rancangan Undang -Undang Badan Usaha hingga nantinya dapat disepakati menjadi Undang-undang.