Solo – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjaga komitmen dalam upaya mempermudah pembayaran dan transaksi dalam pelayanan pengurusan Badan Hukum. Hasil survei Bank Dunia menempatkan indikator peringkat kemudahan berusaha di dunia dari 3 (tiga) indikator yang berada dalam lingkup tugas dan fungsi dari Ditjen AHU, yakni starting business, getting kredit, dan resolving insolvency.
Plt. Dirjen AHU Freddy Harris menyampaikan bahwa tahun 2018 merupakan tahun ke-4 pemerintahan Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla. Sepanjang 4 (empat) tahun masa pemerintahan tersebut, Indonesia mencatat banyak kemajuan di bidang ekonomi. Salah satunya kenaikan peringkat dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) dari Bank Dunia.
“Pada tahun 2017 peringkat Indonesia meningkat dari posisi 106 menjadi 91. Perbaikan ini terus berlanjut, hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di seluruh dunia,” Kata freddy saat membuka acara rapat pleno dan pembekalan anggota Ikatan Notaris Indonesia, di hotel Alila, Jl. Slamet riadi,solo, jawa tengah
Lebih jauh Freddy menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kemudahan berusaha dan memulai usaha baik di bidang regulasi maupun prosedur yang meliputi penyatuan proses pemesanan nama dan proses pengesahan secara online dan penurunan biaya PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
“Jadi mengurus badan hukum perseroan terbatas sekarang tidak sulit, di Ditjen AHU Semua sudah Online, dan tidak ada lagi pungli – pungli di Ditjen AHU,” tegasnya.
Tahun 2018, sambungnya, diharapkan sesuai dengan rencana aksi reformasi doing business di Indonesia yang perlu segera ditindaklanjuti berkaitan dengan adanya temuan Tim Doing Business dalam survei tahun 2017 yang mencatat bahwa belum banyaknya Notaris yang menggunakan layanan pemesanan nama PT dan pengesahan badan hukum PT secara terintegrasi.
‘’masih banyaknya notaris yang melakukan pembelian voucher pembayaran PNBP melalui teller bank dan belum banyak yang menggunakan fasilitas e-banking atau m-banking,’’ imbuhnya
Melalui layanan pembayaran PNBP secara online, kata Freddy dilakukan dengan sistem autodebet yang hanya perlu melakukan otorisasi PIN untuk melakukan pembayaran PNBP dengan pendebetan langsung dari rekening KTA.