Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan bukti tambahan terkait gugatan pembubaran organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang yang digelar di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung merupakan sidang lanjutan terkait dengan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Kamis (25 /1)
Dalam daftar bukti kedua ini, Kemenkumham selaku tergugat mengajukan bukti-bukti tambahan berupa regulasi-regulasi yang mendasari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 pada 19 Juli 2017, sekaligus yang mencabut status badan hukum perkumpulan HTI.
“Agenda sidang kali ini, mendengarkan saksi pihak HTI selaku penggugat yang menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan,” ucap kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher.
Kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher menyatakan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengugat (HTI) tidak mampu membantah bukti-bukti. Sedangkan fungsi saksi, sambungnya, mempunyai fungsi sebagai alat bukti yang seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti lawan (pengugat) dan memperkuat bukti-bukti sendiri (tergugat). Namun tidak terjadi begitu di dalam persidangan kali ini.
‘’Makanya kelihatan saksi meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta dan hanya berdalih dan berputar-putar terkesan mengkaburkan masalah,’’ ucapnya.
Saksi juga mengetahui arti Hizbut Tahrir adalah Partai Pembebasan, tambahnya. Hafzan mengatakan, saksi pengugat juga tidak bisa membantah ketika dirinya ditanya terkait dengan kegiatan-kegiatan HTI, dan ketika disodori fakta kegiatan yang berjumlah dua ratus kegiatan, dia (Saksi) bungkam. Bahkan saksi-saksi penggugat yaitu dari HTI ketika ditanya tentang upaya penggugat menganti Pancasila saksi diam dan tidak membantah.
‘’Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang dipersiapkan dengan matang. Sehingga jawabannya terkesan berputar-putar,’’ ujarnya menjelaskan.
Adapun menurut kuasa Hukum Kemenhumkam lainnya, I Wayan Sudirta. Dalam persidangan kali ini, dia meragukan atas 3 orang saksi yang diajukan. Sebab, menurutnya, saksi tadi hanya mengisahkan sekitar dia.
“Padahal HTI kegiatannya ada di seluruh Indonesia, seluruh dunia, tapi yang bisa dia (saksi) jelaskan tentang apa yang dia ketahui di sekitar saja," ujarnya