BALI – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Freddy Harris meminta kepada jajarannya dalam hal ini Direktorat Perdata Ditjen AHU untuk melanjutkan proses penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Fidusia dan RUU Kepailitan pada 2018 nanti.
Dia mengatakan ketiga RUU tersebut merupakan langkah nyata dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mencapai target pemerintah pada 40 besar Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha pada 2019 meendatang.
“Memang hal tersebut bukanlah tugas yang mudah, karena menyangkut tugas dan fungsi serta kewenangan kementerian atau lembaga lain. Namun saya yakin dengan perencanaan yang baik dan matang, serta dukungan dari internal Kemenkumham dan instansi atau lembaga terkait, tugas ini akan terasa ringan untuk dikerjakan,” kata Freddy saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Direktorat Perdata Ditjen AHU di Vouk Hotel anda Suites, Nusa Dua, Bali, Jumat (24/11/2017).
Freddy menjelaskan selama ini Direktorat Perdata sudah memberikan inovasi-inovasi yang sangat membantu masyarakat dalam mempercepat pelayanan publik. diantaranya, pengesahan status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang hanya membutuhkan waktu tujuh menit, perbaikan data Fidusia yang membantu lembaga pembiayaan dan penurunan biasa jasa kurator dan pengurus dalam meningkatkan efektivitas serta efisiensi pada proses kepailitan yang tertera pada Permenkumham No 11 Tahun 2016 tentantg Pedoman Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus.
Kinerja yang baik dan terobosan baru yang sudah dilakukan Direktorat Perdata, membuat Freddy yakin Direktorat Perdata mampu menyusun RUU Badan Hukum, Jaminan Fidusia dan Kepailitan dengan cepat dan cermat demi mencapai 40 besar EoDB.
“Oleh karena itu saya minta kepada seluruh peserta rapat untuk senantiasa berperan aktif dalam setiap agenda acara yang telah ditentukan oleh panitia. Sehingga rapat ini menjadi hidup dan dinamis, yang tentunya akan menghasilkan sesuatu yang bernilai positif bagi Direktorat Perdata,” ujarnya.
Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P. Silitonga menuturkan pada rapat kerja kali ini Direktorat Perdata memang tidak melakukan peluncuran layanan Perdata yang baru. Namun pada hasilnya nanti jajarannya berusaha menghasilkan inovasi baru dan percepatan perumusan RUU Badan Hukum, Jaminan Fidusia serta Kepailitan.
“Kami berusaha akan menghasilkan pemikiran untuk inovasi layanan baru atau setidaknya rencana peningkatan dan pengembangan atas inovasi layanan jasa hukum yang sudah berjalan, sehingga dapat menambah image positif Kemenkumham bagi instansi atau lembaga dan masyarakat pengguna jasa layanan hukum,” ungkapnya.
Dia menambahkan pada tahun 2017 tepatnya bulan Maret, Direktorat Perdata Ditjen AHU sudah meresmikan tiga inovasi baru secara online yakni layanan penyederhanaan prosedur pemesanan nama dan pengesahan PT dalam satu tahap, layanan jaminan fidusia untuk perbaikan sertifikat jaminan fidusia dan layanan penerbitan surat keterangan wasiat.
“Sedangkan untuk advokasi perdata yang juga kami bahas dalam rapat, karena dalam tiga tahun terakhir terdapat kecenderungan semakin bertambahnya jumlah gugatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Menkumham dalam hal ini Ditjen AHU terkait dengan layanan jasa hukum keperdataan,” imbuhnya.
Sementara, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Aidir Amin Daud mengingatkan Direktur Perdata Ditjen AHU beserta jajarannya pada setiap pelaksanaan tugas pemberian layanan jasa hukum keperdataan, tidak lepas dari pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham melalui audit, review dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilakukan. Untuk itu, Direktorat Perdata juga harus melakukan audit, review dan evaluasi juga pada rapat kerja kali ini sebagai barometer untuk menghadapi auditor lainnya.
“Saya berharap Rapat Kerja Direktorat Perdata ini dapat membuahkan hasil positif dalam peningkatan kinerja Layanan Keperdataan, yang berkontribusi kepada Laporan Hasil Audit Kinerja yang baik berdasarkan aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” jelasnya.
Pada rapat kerja ini, diikuti sekitar 110 peserta, sebagian besar berasal dari Direktorat Perdata yakni Sub Direktorat Badan Hukum, Sub Direktorat Notariat, Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Sub Direktorat Fidusia, Sub Direktorat Hukum Perdata Umum dan Sub Bagian Tata Usaha serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Direktorat Perdata.