JAKARTA – Sidang gugatan pembubaran Organisasi Massa (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus ditunda. Kali ini beragendakan mediasi kelengkapan berkas perkara terkait bukti-bukti yang akan diajukan persidangan.
Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher mengatakan sidang tadi pemeriksaan terkait kelengkapan berkas perkara. Pihak penggugat, kata dia, mengajukan penundaan selama satu minggu karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah disahkan menjadi UU oleh DPR kemarin.
“Kuasa hukum HTI mengaku belum siap karena adanya perubahan Perppu menjadi UU tadi. Mereka meminta sidang untuk ditunda selama satu minggu,” kata Hafzan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2017).
Dia pun mengaku saat ini dirinya dan tim pengacara Kemenkumham belum mendapatkan berkas gugatan yang diajukan oleh HTI. Namun, lanjut dia, apa yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dengan mencabut Surat Keputusan (SK) badan hukum HTI sudah benar.
“Kami selaku kuasa hukum dari pemerintah siap dan firm (yakin.red) bahwasanya apa yang dilakukan oleh pemerintah itu benar dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan sesuai asas-asas pemerintah yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra mengatakan pihaknya akan mempernaiki berkas gugatan. Alasannya, saat ini perppu yang digunakan untuk membubarkan HTI sudah menjadi UU.
“Minggu lalu majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk memperbaiki. Namun saat menyampaikan perbaikan ada perkembangan baru,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menambahkan pihaknya akan menambah dan melengkapi bukti-bukti baru terkait gugatan pencabutan SK badan hukum HTI. Bukti yang akan diajukan terkait pembubaran HTI yang dinilai menyalahi aturan.
Sidang sendiri direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis 9 Oktober 2017 mendatang dengan agenda penyampaian perbaikan berkas gugatan.