DENGAN INI DIBERITAHUKAN BAHWA SEJAK TANGGAL 15 AGUSTUS 2017 TERHADAP STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN ILUNI UI YANG BERDIRI BERDASARKAN AKTA NOMOR 26 TANGGAL 20 JULI 2016 DIBUAT OLEH NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR,SH.,M.KN, TELAH DICABUT DENGAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-31 AH.01.08.TAHUN 2017 TANGGAL 15 AGUSTUS 2017 TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR : AHU-0068127.AH.01.07.TAHUN 2016 TANGGAL 21 JULI 2016 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN ILUNI UI
TTD
HUMAS DITJEN AHU