Bandung - Pasca peluncuran aplikasi kewarganegaraan dan pewarganegaraan online tanggal 23 Mei 2017 lalu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Subdit Pewarganegaraan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pelayanan Pewarganegaraan Berbasis Online. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Bandung, Jawa Barat dan dibuka oleh Bapak Indra Purwoko selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Indro Purwoko menyampaikan bahwa “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama, dimana salah satunya hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu melalui permohonan pewarganegaraan, baik melalui Pasal 8 dan Pasal 19 serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk meningkatkan Pelayanan jasa hukum, khusus permohonan pewarganegaraan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum membuat inovasi permohonan pewarganegaraan melalui Aplikasi permohonan pewarganegaraan online walaupun khusus untuk permohonan Pasal 19 (karena pernikahan dengan salah satu warga negara Indonesia dengan warga negara asing). Sebagai dasar hukum permohonan tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
Terosan permohonan pewarganegaraan online Pasal 19 ini lebih baik dari permohonan manual sebelumnya karena lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, bahkan pemohon langsung dapat mengeprint Surat Keputusan Menteri tentang kewarganegaraannya. Namun tetap memperhatikan asas kebenaran substantif dari seluruh berkas permohonan yang dilampirkan.
Bimtek Pewarganegaraan Berbasis Online ini dihadiri sekitar 60 orang yang terdiri dari perwakilan Dinas Cacatan Sipil (Dukcapil) Propinsi Jawa Barat, Imigrasi, Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) dan beberapa pegawai kanwil Jawa Barat.
Dengan adanya Bimbingan Teknis Pewarganegaraan Online ini diharapkan masyarakat memperoleh informasi dan mengetahui bahwa pengajuan permohonan pewarganegaraan Pasal 19 sudah online.