JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) diminta untuk lebih disiplin usai libur Idul Fitri yang akan berlangsung dari tanggal Jumat 23 Juni sampai dengan 2 Juli 2017 mendatang.
Sekretaris Ditjen AHU, Agus Nugroho menyampaikan untuk libur lebaran akan dimulai pada Jumat 23 Juni sampai 2 Juli nanti, selanjutnya pada Senin 3 Juli 2017 seluruh PNS dan PPNPN di Ditjen AHU wajib untuk masuk kerja kembali. Dia pun berharap tidak ada lagi PNS dan PPNPN yang beralasan untuk tidak masuk pada hari Senin usai libur lebaran.
“Kedisiplinan pegawai terutama dalam hal absensi sangatlah penting sebagai titik awal penilaian kedisiplinan,” kata Agus Nugroho saat menyampaikan pengarahan di Kantor Kemenkum HAM, Senin (19/6/2017).
Agus memperingatkan jika pada tanggal 3 Juli 2017 ada PNS dan PPNPN yang tidak masuk tanpa alasan jelas terlebih lagi membolos sudah ada sanksi yang akan menunggu. Dia pun berharap seluruh PNS dan PPNPN yang ada di Ditjen AHU Kemenkum HAM tidak ada yang bermasalah dengan absensi.
“Bagi PPNPN yang tidak disiplin maka akan diputuskan kerjasama atau diputuskan kerja sepihak,” ujarnya.
Selain masalah absensi, Agus juga menyampaikan pentingnya masalah apel setiap hari Senin dan Jumat yang sudah diwajibkan bagi PNS dan PPNPN di Ditjen AHU. Ke depan, dia berharap tidak ada lagi yang ditemukan PNS dan PPNPN menghindar dari apel di hari Senin dan Jumat.
Sementara, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Sucipto mengatakan selain PNS dan PPNPN juga harus disiplin. Kedisiplinan yang harus dijalani PPNPN seperti masalah absensi dan apel pada hari Senin serta Jumat juga wajib dilaksanakan.
Lebih jauh, Sucipto berharap masalah absensi dan kedisiplinan baik PNS dan PPNPN untuk lebih diperhatikan karena akan menjadi masalah saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
“Kami minta jangan main-main dengan absensi karena nanti akan jadi temuan dalam pemeriksaan BPK terkait dengan kinerja. Hal ini akan mempengaruhi penilaian keseluruhan bagi Kemenkum HAM,” tegasnya.