Jakarta - Menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya temuan pengelolaan Uang Pihak Ketiga (UPK) pada Balai Harta Peninggalan (BHP) yang belum memadai, Ditjen AHU melakukan perbaikan pada mekanisme penatausahaan UPK dengan tujuan untuk menjaga keseragaman laporan yang akuntabilitas. Terobosan yang dilakukan Ditjen AHU dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut yaitu dengan meresmikan Aplikasi SIMPATIK (Sistem Informasi Penatausahaan Pihak Ketiga). Acara yang dibuka oleh Sesditjen AHU Agus Nugroho yusup dan dihadiri oleh Dirjen AHU serta ketua dan Sekretaris BHP seluruh Indonesia ini dilaksanakan di Gedung Ex Sentra mulia lt. 18 Jl.Hr Rasuna Said kuningan - Jakarta Selatan. (09/06)
Agus dalam sambutannya menyatakan bahwa Aplikasi SIMPATIK ini adalah bagian dari rencana aksi perbaikan pada mekanisme penatausahaan UPK demi terwujudnya keseragaman laporan yang akutabilitas sehingga sistem ini mutlak diperlukan agar pengelolaan UPK pada BHP tertib administrasi yang berpusat pada Ditjen AHU. Maka Ditjen AHU perlu mengadakan rapat pengarahan dari Dirjen AHU agar masalah tersebut tidak berkelanjutan.
"Dengan adanya Aplikasi SIMPATIK ini, diharapkan dapat membantu keseragaman laporan data UPK yang disajikan dan Kedepannya uang pihak ketiga bukan lagi dikelola oleh Balai Harta Peninggalan namun langsung disetorkan ke Bank agar BHP tidak menjadi objek pemeriksaan" Ungkapnya
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris memberikan arahan pada seluruh BHP di Indonesia bahwa Ditjen AHU selalu melakukan perubahan – perubahan menuju pada sistem yang lebih baik lagi, sehingga langkah dan aksi perubahan ini harus didukung oleh semua pihak agar tidak rusak oleh kesalahan atas temuan BPK yang berulang – ulang. Ia juga menekankan prinsip 5P yang harus dipegang oleh AHU yaitu : Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pemeriksaan. Dengan adanya aplikasi SIMPATIK ini, diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan – kesalahan yang berdampak pada hasil temuan dari pemeriksa keuangan.
"Cukup jangan terulang kembali, karena AHU ini sudah baik jangan sampai sistem yang sudah baik ini rusak dengan temuan – temuan BPK dan pemeriksaan yang lainnya, oleh karena itu aplikasi SIMPATIK ini harus dipelajari dan dilaksanakan agar kedepan tidak ada lagi temuan atas laporan pemeriksa dari BPK dilingkungan Ditjen AHU." Tambahnya
Daulat P. Silitonga menambahkan BHP perlu melakukan mendaftar dan menginvetarisir permasalahan yang dihadapi serta perlu diskusi dengan Inspektorat Jenderal menjadi sangat penting dan selalu berkomunikasi dengan semua tim sehingga apa bila ada masalah dapat diselesaikan dengan secepatnya sesuai dengan arahan Dirjen.
"Ini bukan pertemuan pertama jadi kedepan akan selalu dilakukan diskusi dan pertemuan – pertemuan lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan sesuai dengan arahan Dirjen" tandasnya.
Dengan Aplikasi Simpatik ini di harapkan pengelolaan laporan UPK pada BHP Ditjen AHU Semakin bersih dan lebih efektif. Selain itu juga dapat menjaga keseragaman data laporan UPK. diresmikan penggunaan Aplikasi SIMPATIK ini juga diharapkan membantu menyeragamkan data laporan yang akan disajikan serta mewujudkan tertib administrasi pada kantor BHP diseluruh Indonesia. Dan yang paling utama bahwa Temuan-temuan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.