Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembanguan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam kredit.
Perkreditan mempunyai arti penting dalam berbagai aspek pembangunan meliputi bidang produksi baik pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan ataupun produksi bidang industri, investasi, perdagangan, eksport import dan sebagainya. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit yang diberikan oleh kreditor tentunya mengharuskan kreditor merasa aman. Maka untuk menjamin keamanan pelunasan piutang tersebut diperlukannya alat pengaman bagi kreditor.
Salah satu bentuk pengaman kredit yang paling mendasar dalam pemberian fasilitas kredit antara lain adalah objek jaminan disamping kemampuan seorang debitor. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 168). Fidusia itu adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Namun ketentuan tersebut dinilai juga bisa bersifat melindungi hak-hak bagi debitor, dimana objek yang telah di daftarkan fidusianya berhak mendapatkan jaminan hukum, apabila dikemudian hari debitor mengalami keterlambatan atau dianggap tidak mampu membayar hutang pokok tersebut, lalu pihak kreditor secara paksa merampas objek tanpa bisa menunjukan sertifikat pendaftaran fisdusia, maka pihak kreditor dianggap melanggar prosedural tata cara eksekusi yang telah diatur dalam perjanjian hutang piutang sesuai dengan ketentuan undang-undang jaminan fidusia.
Hadirnya fidusia di tengah-tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum semata, namun juga bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam hal penguatan usaha mikro kecil menengah yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap prosedur dan tata cara di dalam pendaftaran fidusia. Tentunya hal tersebut dilandasi dengan adanya keleluasaan dalam mengakses pelayanan fidusia untuk publik, sehingga korporasi maupun ritel dapat melakukan pendaftaran, penghapusan serta perbaikan sertifikat jaminan fidusia. Sosialisasi tentang penggunaan hak akses ini telah di selenggarakan sejak tahun 2015 lalu, namun kegiatan ini baru disosialisasikan kepada debitor atau user penerima manfaat fidusia itu sendiri pada senin (22/5/2017). Kegiatan yang di adakan di Hotel Royal Kuningan ini dihadiri 200 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum, pegawai kelurahan, pelaku usaha, pengacara dan lainnya. Kepala Sub Direktorat Fidusia Iwan Supriadi menegaskan dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan, masyarakat selaku debitor dapat memperoleh kepastian jaminan hukum, dan juga pihak korporasi atau retail selaku kreditor mendapatkan jaminan perlindungan objek yang dihutangkan.