Dalam acara tersebut sebagaiman disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum “bahwa pendaftaran penyesuaian Partai politik berbadan hukum yaitu pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik yang berbadan hukum untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik”.

Pengumuman Penting