Bandung – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara Direktorat perdata mengadakan Pemberian Informasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 60 tahun 2016 tentang Tata cara pelaporan wasiat dan permohonan surat keterangan wasiat secara elektronik, kegiatan ini merupakan kali kedua sebelumnya kegiatan ini diselenggarakan di Tangerang. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Propinsi Jawa Barat, Dewan Kehormatan Notaris Propinsi Jawa Barat dan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota Ikatan Notaris Indonesia Propinsi Jawa Barat. Acara yang dilaksanakan di Hotel Aston Tropicana Bandung ini di buka oleh Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Agusta Konsti Embly. (03/17)
Agusta Konsti Embly dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.60 Tahun 2016 akan segera dilaksanakan secara live, surat keterangan wasiat yang dilaporkan pada saat itu prosesnya sampai dengan satu bulan namun dengan adanya sistem Online dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari dengan catatan persyaratan sudah lengkap semua. Dokumen akan diunggah kemudian dilakukan pemeriksaan oleh verifikator data, jika dokumen yang diunggah Direktorat Perdata lengkap maka pemohon dapat meunggah Surat Keterangan Wasiat pada halaman resmi Ditjen AHU dan mencetaknya diatas kertas barcode dengan berat 80grm ukuran V4, oleh karena itu upaya pengembangan akan terus dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi dalam rangka mendukung pelayanan masayarakat secara Online.
‘’yang belum bisa kami dilakukan sampai hari ini adalah pemberian surat keterangan notaris pengganti dan Surat keterangan yang rusak atau hilang belum bisa diberikan secara online, namun kami tetap berupaya untuk mengembangkan ke arah Online ‘’ Ungkapnya
Dalam laporannya Agustina Setyawati selaku Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara menyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan ini atas kerjasama Ditjen AHU dengan Pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia propinsi Jawa Barat dengan tujuan memberikan pengenalan serta pemahaman yang baik dan benar mengenai Tata cara pelaporan wasiat dan permohonan surat keterangan wasiat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 60 Tahun 2016 yang akan segera live tayang khusus surat keterangan wasiat elektronik pada layanan AHU Online
Irfan ardiansyah, ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Propinsi Jawa Barat menyampaikan salah satu tugas notaris adalah membuat daftar laporan wasiat dan harus melaporkan ke pusat data wasiat Ditjen AHU, Oleh karena itu dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Ditjen AHU telah melaksanakan dan membuat fasilitas terkait dengan pelaporan wasiat secara Online
‘’Saya berharap dari Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia kabupaten / kota yang hadir dalam acara ini dapat menginformasikan kepada seluruh notaris yang ada dimasing – masing daerah’’ Tambahnya
Dalam acara ini juga dilakukan tanya jawab terkait dengan Tata cara pelaporan wasiat dan permohonan surat keterangan wasiat secara elektronik, Yennita Dewi Kepala Seksi Daftar Pusat Wasiat dalam paparannya menyampaikan bahwa aplikasi terkait pelaporan wasiat sudah eksis baru dikeluarkan dasar hukumnya, oleh karena itu Permenkumham ini merupakan aspirasi seluruh notaris dan akademisi pada permen ini juga diatur tentang surat keterangan wasiat secara elektronik Ditjen AHU yang dulu dilakukan secara manual, jadi dengan lahirnya Permenkumham ini kita ingin memberikan kepastian hukun kepada masyarakat pengguna jasa hukum Ditjen AHU dengan pelayanan Online. Secara garis besar Permenkumham ini mengatur tiga bagian yaitu tentang Ketentuan umum, Tata cara Pelaporan Wasiat, Permohonan Surat Wasiat secara Elektronik. Untuk pelaporan wasiat bahwa pelaporan wasiat setiap tanggal satu sampai dengan tanggal lima.
‘’yang perlu kami tegaskan dalam Permenkumham ini adalah kalau selama ini memberikan pelaporan dengan bukti pelaporannya tidak ada barcode, sehingga dengan pelaporan secara online akan ada bukti laporan dengan barcode dan harus disimpan sebagai kewajiban sesuai dengan Permenkumham yaitu menyimpan bukti pelaporan wasiat ’’ tegasnya
Menanggapi hal tersebut Saleh notaris dari kabupaten cirebon menanyakan permasalahan terkait dengan surat keterangan wasiat secara elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU, apakah terbatas wasiat yang pelaporannya dibuat secara online atau seluruh wasiat yang pernah dilaporkan.
Menanggapi pertanyaan Yennita Dewi bahwa untuk permohonan surat keterangan wasiat secara elektronik bisa diajukan dengan tidak memandang data lama dan data baru berdasarkan pelaporan manual atau online, keterangan wasiat ini sudah disiapkan untuk semua pengecekan data wasiat yang pernah dilaporkan kedata pusat wasiat, oleh karena itu Ditjen AHU sudah mengintegrasikan semua data wasiat manual ke data yang sudah di Digitalisasi yang diIntegrasikan dengan laporan online.
Dengan adanya kegiatan Pemberian Informasi Permenkumham No.60 Tahun 2016 tentang Tata cara pelaporan wasiat dan permohonan surat keterangan wasiat secara elektronik kedepan diharapkan dapat membantu pelayanan jasa hukum Ditjen AHU kepada masyarakat secara Online serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat PASTI NYATA. [HUMAS AHU]