Tangerang – kegiatan pemberian informasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 60 Tahun 2016 tentang tatacara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektonik di laksanakan di Kota Tangerang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Agusta Konsti Embly serta dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Banten beserta Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di Wilayah Provinsi Banten, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Provinsi DKI Jakarta beserta Pengda Ikatan Notaris Indonesia di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Pejabat Eselon IV.
Direktur Teknologi Informasi dalam pembukaannya menyampaikan Sosialisasi tentang Permenkumham N0. 60 Tahun 2016 sangat bermanfaat bagi notaris yang hadir. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memunculkan solusi dari kendala yang selama ini ada. “Selama ini pasti terdapat kendala-kendala yang dihadapi para notaris terkait dengan pendaftaran wasiat, dengan adanya kegiatan ini saya berharap dapat berdiskusi untuk menyelesaikan kendala-kendala yang ada. Sehingga tidak menghambat pekerjaan,” ungkapnya.
Dalam Laporannya Kasubdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Agustina Setyawati menyampaikan bahwa Sosialisasi Terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 60 tahun 2016 tentang tatacara pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektronik, dilaksanakan atas Kerjasama antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan tersebut memiliki tujuan memberikan pengenalan serta pemahaman yang baik dan benar mengenai Tatacara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 60 Tahun 2016 yang akan segera tayang khusus surat keterangan Wasiat Elektronik pada layanan AHU Online www.ahu.go.id.
Kepala Seksi Daftar Pusat Wasiat, Yennita Dewi memberikan materi paparan tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Elektronik. Dalam paparannya Ia menyampaikan Dasar Hukum Pelaporan Pendaftaran Wasiat yaitu; Pasal 16 huruf h, i dan j Undang-Undang No 30 Tahun 2004 sebagaiamana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris; dan Pasal 2 dan 3 Bab II Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan surat keterangan Wasiat Secara Elektronik, menyebutkan : “Notaris wajib membuat Daftar Akta atau Daftar Nihil yang berkenaan dengan wasiat dan melaporkannya secara elektronik melalui laman resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya”. Selain itu, Yennita juga menjelaskan tentang tata cara pelaporan wasiat, isian format pelaporan wasiat, langkah-langkah pelaporan (pendaftaran) wasiat online, dan hal yang harus diperhatian notaris setelah pelaporan wasiat berhasil dilakukan.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat memberi pengetahuan baru kepada notaris untuk diteruskan kepada masyarakat luas. Selain itu dengan adanya Surat Keterangan Wasiat Elektronik dapat meningkatkan pelayanan Publik berbasis online yang ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.