Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) melalui Direktorat Pidana melakukan Pelantikan dan Pengambilan sumpah kepada 51 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Yang ada dilingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini di adakan di Ruang Oemar Seno Adjie Lt 18 Ex Gedung Sentra Mulia Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. (18/04)
Pejabat PPNS diangkat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Pidana dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.
Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing - masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang - Undang spesifik masing-masing.
Dalam sambutannya, Salahudin selaku Direktur Pidana menyampaikan selamat kepada Korps PPNS yang baru dilantik, korps ppns kedepannya harus betul-betul berani, harus penuh motifasi, percaya diri, harus integeritas yang tinggi dan harus terampil.
“kepada para Pembina betul-betul kita bekerja sama untuk bisa melahirkan PPNS ini, sehingga pada tahun-tahun mendatang PPNS ini mempunyai kualifikasi tingkat profesionalitasnya sama dengan polisi, “berdiri sama tinggi duduk sama rendahnya” Itu yang kami inginkan karena resikonya sama, nyawa dan badan”, lanjut salahudin.
PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang - undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang - undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
Salahudin berharap Mari kita sama-sama kepada ppns yang baru dilantik agar betul-betul bahwa PPNS ini ada dan mengurangi tugas-tugas kepolisian Indonesia dan semoga dapat memaksimalkan kinerja sesuai dengan peran dan fungsi serta dapat menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait.