Madiun - Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana Subdit Daktiloskopi melaksanakan kegiatan Perumusan dan Identifikasi sidik jari warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas I dan Lapas Pemuda Kota Madiun, serta Rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Magetan, Lapas IIB Kabupaten Ngawi, Rutan klas IIB Kabupaten Nganjuk, Lapas Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro, Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban, Rutan Klas IIB Kabupaten Ponorogo, Rutan Klas IIB Kabupaten Pacitan - Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 03 s/d 07 April 2017 ini berhasil merumus dan meidentifikasi sebanyak 2622 berkas sidik jari dari warga binaan yang ada diLapas dan rutan. (09/17)
Perumusan dan Identifikasi sidik jari yang merupakan kebijakan warisan Belanda ini mengembangkan sistem melalui Koninklijk Besluit tanggal 16 Januari 1911. Kebijakan yang dituangkan dalam Indische Staatsregeling Tahun 1911 Nomor 234. Selain itu, Besluit Gubenur Jenderal Hindia Belanda tanggal 30 Maret 1920 Nomor. 21 ( I.S. 1920 Nomor 259 ), menyebutkan tugas Daktiloskopi Departemen Kehakiman yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan HAM Ialah mengumpulkan dan menyimpan sebanyak mungkin sidik jari dari berbagai dinas dan instansi, memeriksa dan meneliti serta memberikan laporan tentang hasil penyelidikan sidik jari yang berasal dari kejahatan.
Dalam kesempatan ini. Kepala Sub Direktorat Daktiloskopi Masfiati Chaniago menjelaskan bahwa Perumusan dan Identifikasi sidik jari (finger print ) warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan merupakan upaya membantu pihak lapas dan rutan dalam mengidentifikasi dan merumus kembali sidik jari warga binaan agar mendapatkan kepastian data yang akurat.
‘’Identifikasi dan perumusan warga binaan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan ini penting agar pihak lapas dan rutan mendapatkan data yang akurat ’’ Tambahnya
Perumusan dan Identifikasi sidik jari pada lapas dan rutan berdasarkan Undang – undang No.12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan; Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.01-PR.07.10 tahun 2001 pasal 6 ayat(1) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.09.PR.07-10 Tahun 2007 tanggal 20 April 2007 bahwa Sub Direktorat Daktiloskopi bertugas melaksanakan rancangan kebijaksanaan, pembinaan dan pelaksanaan teknis pengaturan, perumusan, identifikasi, klasifikasi dan pemeliharaan sidik jari tahanan, dan warga binaan pemasyarakatan
Dalam pernyataan Kepala Seksi perumusan sidik jari Irwansyah menjelaskan bahwa Perumusan dan Identifikasi sidik jari yang dilaksanakan berdasarkan prinsip bahwa sidik jari tidak sama pada setiap orang dan tidak berubah selama hidupnya. Perumusan dan Identifikasi sidik jari dalam perkembangannya tidak bisa diaplikasikan dalam bidang kriminal saja, tetapi juga dibidang nonkriminal, misalnya identifikasi bayi baru lahir, penderita amnesia, mayat yang tidak dikenal, dan untuk kepentingan yang lain misanya pengurusan klaim asuransi, pensiun, ijazah, kartu penduduk dan paspor.
‘’ Mengingat pentingnya peranan Perumusan dan Identifikasi sidik jari, maka sidik jari merupakan alat bukti yang akurat untuk menentukan identitas seseorang secara alamiah.’’ Ungkapnya
Dengan adanya kegiatan Perumusan dan Identifikasi sidik jari warga binaan lapas dan rutan diharapkan dapat membantu data yang akurat dari warga binaan, serta dapat diintegrasikan antara berkas sidik jari yang diambil oleh polisi secara manual dengan aplikasi digital pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.