Dalam sidang kedua kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang mendudukkan Siti Aisyah sebagai terdakwa, Kamis (13/4), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengirim empat orang dari tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan Jakarta. Tim itu diperkuat tujuh pengacara andal dari firma hukum Gooi & Azoora, Malaysia. Tim pengacara dari firma hukum itu dipimpin sendiri oleh Gooi Soon Seng, yang memiliki rekam jejak sebagai jaksa. Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu M Iqbal, pemerintah akan berupaya optimal untuk mendampingi Siti Aisyah. Apalagi, dalam kasus yang menjeratnya, ada indikasi Siti hanyalah korban. Meskipun tuntutan yang dihadapi Siti sangat berat dan berisiko hukuman mati, peluang sekecil apa pun yang ada, menurut Iqbal, akan digunakan untuk meringankan beban Siti. Selama ini, dalam upaya perlindungan WNI, KBRI memiliki tim pengacara khusus untuk kasus dengan ancaman hukuman mati. Tim ini tidak asal tunjuk. Sejak 2012 sudah dipilih oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Kepolisian, dan Kemlu. ”Kami tidak asal tunjuk. Ada beauty contest para pengacara dengan presentasi dan kita lihat rekam jejaknya, dilihat juga biaya jasa mereka. Tim pengacara kita tercatat baik di Malaysia,” kata Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia Yusron B Ambary saat ditemui wartawan Kompas, Luki Aulia, di Kuala Lumpur. Sejak memiliki tim pengacara khusus—terutama untuk kasus hukuman mati—upaya perlindungan menjadi lebih optimal. Banyak kasus dapat diselesaikan. Sebelum ada tim pengacara itu, banyak kasus hukuman mati mandek karena ditangani pengacara pro bono. Saat ini banyak kasus WNI yang terancam hukuman mati— selain Siti Aisyah—ditangani oleh tim KBRI didukung tim pengacara itu. Ada sekitar 120 kasus yang mayoritas terkait penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. ”Kasus lain tetap jalan bersamaan. Prosesnya berbeda-beda. Selama satu tahun terakhir, tidak ada WNI yang dihukum mati,” ujar Yusron. Sepanjang tahun 2016, ada 81 kasus hukuman mati yang ditangani. Sebanyak 53 kasus ada di tingkat pengadilan negeri, 14 kasus banding, dan 14 kasus kasasi. Dari 81 kasus itu, 42 kasus telah selesai, dengan 14 kasus di antaranya dengan vonis bebas. Sebanyak 13 kasus hakim menurunkan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara. Atase Hukum Indonesia di KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman mengatakan, meskipun proses penanganan kasus dengan ancaman hukuman mati sangat lama, bisa mencapai 4 tahun, KBRI akan tetap memberikan sokongan kepada WNI. ”Karena ada kesempatan untuk pengampunan,” kata Fajar. Dari Sindangsari, Serang, Banten, keluarga Siti terus mengirim doa. Alunannya diharapkan memberikan kekuatan bagi tim pengacara yang tengah bekerja membela Siti Aisyah.
Sumber: Kompas 15 Apr 2017 (BAY/ONG/JOS)
https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170415/281681139746380