Pada tanggal 8 Maret 2017 Menteri Hukum dan HAM menerima kunjungan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik bertempat di ruang kerja Menteri Hukum dan HAM. Agenda utama yang dibawa oleh Duta Besar Moazzam adalah terkait dengan Ease of Doing Business (EODB) dan penjatuhan hukuman mati.
Terkait dengan EODB, Duta Besar Moazzam berbagi pengalaman keberhasilan Inggris sebagai negara yang kompetitif baik sebagai negara anggota Uni Eropa maupun memasuki era Brexit. Kedua pejabat sepakat bahwa salah satu kunci keberhasilan meningkatkan daya saing adalah perbaikan dibidang regulasi. Seringkali hambatan yang dihadapi adalah ketidak harmonisan antar peraturan perundang-undangan khususnya peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri yang proses pembentukannya belum terkoordinasi secara maksimal. Menyikapi hal tersebut Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan upaya peningkatan koordinasi dengan mengkaji ulang Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pemangku kepentingan untuk memberikan kontribusi guna menghasilkan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan tepat sasaran.
Duta Besar Moazzam menyampaikan bahwa Inggris pun menyadari bahwa perbaikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di setiap negara termasuk Inggris perlu dilakukan secara terus-menerus. Duta Besar Inggris secara antusias menceritakan tentang mekanisme tunggu 12 minggu bagi Menteri yang akan menerbitkan Peraturan Menteri untuk memperoleh tanggapan atas rancangan Peraturan Menteri tersebut sebelum diundangkan.
Revisi KUHP khususnya isu hukuman mati merupakan salah satu agenda yang selalu dibawa oleh Duta Besar dari negara-negara Eropa pada pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM. Indonesia mencatat trend negara-negara lain yang telah menghapus hukuman mati, namun faktanya masih diberlakukan dibeberapa negara termasuk dinegara maju. Saat ini di DPR isu hukuman mati merupakan salah satu isu yang tengah dibahas secara intensif dan diharapkan dapat disepakati suatu solusi yang dapat diterima semua pihak. Bahwa pada prakteknya saat ini di Indonesia penjatuhan hukuman mati lebih banyak dikenakan kepada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kemudian diskusi berkembang kearah strategi terbaik dan efektif untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Meskipun telah dilakukan tindakan hukum yang tegas oleh pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan psikotropika namun angka penyalahgunaan tetap tinggi yang tentunya menjadi lahan bagi para produsen dan pengedar narkotika dan psikotropika tersebut. Oleh karena itu disamping tindakan penegakan hukum tegas tersebut diatas pemerintah juga akan memfokuskan pada upaya untuk mengurangi permintaan (demand) melalui rehabilitasi dan menumbuhkan kesadaran atas dampak negatif dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan hasil kunjungan ke Inggris pada bulan Desember 2016. Kunjungan tersebut untuk melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Inggris dan London yang membahas salah satu isu utamanya yaitu menyampaikan permohonan dukungan Pemerintah Inggris kepada Pemerintah RI dalam upaya untuk mengekstradisi Rafat Ali Rizvi, warga negara Ingggris, terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada kasus Bank Century.