Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka tindak lanjut kampanye Anti Korupsi yang dilaksanakan tanggal 08 Desember 2010 lalu, sebagai langkah awal perwujudan bentuk inisiatif antikorupsi, melakukan penetapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) terhadap 3 (tiga) satuan kerja yang ada di Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan dalam surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PW.01.03-02 tanggal 11 Maret 2011 tentang Penetapan Satuan Kerja Dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Wilayah Bebas Korupsi, yaitu (1) Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum, (2) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang meliputi (a) lapas narkotika klas I Jakarta Timur dan (b) Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat, (3) Kanwil Kemenkumham Yogyakarta, meliputi (a) Kantor Imigrasi klas I Yogyakarta dan (b) Rumah Tahanan klas I Yogyakarta.
Kriteria penilaian WBK meliputi, pembenahan implementasi instrument Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) terhadap beberapa indikator, yang salah satunya adalah membuka akses publik dalam memperoleh informasi dari satuan kerja , melakukan pengelolaan laporan keuangan dengan indikator tertentu, membuat laporan kinerja, salah satunya penandatanganan pakta intergritas dan penyusunan SOP, serta mengimplementasikan sistem pengendalian intern pemerintah dengan pembentukan Tim Satgas SPIP.
Penilainan tersebut akan dilakukan pada bulan Juni 2011 dan terhadap satuan kerja yang telah ditunjuk sebagai WBK akan di berikan reward oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, di bulan Juni 2011.
Diharapkan kepada seluruh jajaran yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum untuk dapat berkerja sama dan berpartisipasi secara optimal guna mendukung program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum. Dan membuahkan hasil yang diharapkan berupa reward oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada bulan Juni yang akan datang, SEMOGA….