Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di dampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Direktur Tata Negara, Kasubdit Partai Politik dan Staf khusus Menteri mengadakan Konferensi pers tentang ‘Hasil Verifikasi Pendaftaran Partai Politik Baru Menjadi Badan Hukum 2016’ di Lobby Gedung ex Sentra Mulia Jl H.R. Rasuna Said Jakarta. (07/10)
“Partai politik ini yang sudah mendapatkan verifikasi Dapat mengikuti pemilu, agar parpol mempersiapkan diri sebaik-baiknya, dalam hal kepengurusannya dan lain-lain,” Ucap Yasonna.
Sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaan pendaftaran partai politik tahun 2016 meliputi penelitian dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan, dan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. Syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik diantaranya, mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, dan paling sedikit 50% dari jumlah Kecamatan pada Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Tim verifikasi partai politik tahun 2016 yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum), Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tim Teknis lainnya melakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual selama 45 Hari Kerja.
Untuk Verifikasi Tahap I (Administrasi), dilaksanakan tanggal 1 – 15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi. seperti Surat keterangan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan Surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy KTP. Kemudian dilanjutkan dengan Verifikasi Tahap II (Faktual) dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen peryaratan, yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus – 23 September 2016.
Dari Partai Politik yang di Verifikasi, hanya 1 (satu) Partai Politik yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). [HD/SUN]