Bandung - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan, hal ini ditunjukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melalui kegiatan yang bertajuk "Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Terbaru dan Penerapannya pada Aplikasi AHU Online" di Hotel Grand Royal Panghegar (26/9/16) yang mendapat sambutan positif dari kalangan masyarakat. Pasalnya sejak diberlakukan kebijakan penggunaan layanan berbasis online mampu mendongkrak kinerja Ditjen AHU sebagai top inovasi pelayanan publik.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait Peraturan Perundang-undangan terbaru serta simulasi penggunaan layanan online. Acara yg dihadiri lebih dari 150 orang peserta ini dibuka secara resmi oleh Rinto Hakim yang dalam hal ini mewakili sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam sambutannya Rinto mengatakan Standar pelayanan terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dan kejelasan atas layanan yang diberikan, mulai dari prosedur permohonan, proses pelayanannya, kejelasan tarif, waktu penyelesaian serta fasilitas lain yang mendukung standar pelayanan prima.
Salah satu contoh upaya Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan yang prima terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan terbaru dimana untuk saat ini proses untuk mendirikan usaha sudah sangat murah, perubahan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Di samping hal tersebut, akan dilaksanakan pula kebijakan penyatuan proses pendirian PT dalam tahap pemesanan nama perseroan dengan pengesahan badan hukum perseroan sehingga proses pendirian yang dahulu dilakukan secara bertahap akan disediakan pilihan untuk menyatukan proses pemesanan nama dan pengesahan badan hukum perseroan.
Hadir sebagai Narasumber Putri Karina juga menjelaskan selain kedua pokok bahasan diatas, Ditjen AHU juga telah melakukan perubahan terhadap jenis dan tarif PNBP, yang tertuang dalam Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM yang akan segera disahkan oleh Presiden, dimana terdapat penurunan tarif untuk persetujuan pemakaian nama perseroan dari Rp.200.000,- menjadi Rp.100.000,- dan pembagian klasifikasi pendirian PT berdasarkan modal dasar sehingga terhadap PT yang didirikan dengan modal dasar kecil akan dikenakan tarif PNBP juga lebih rendah dibandingan Perseroan Terbatas dengan modal besar.
Tentu hal tersebut tidak hanya berdampak positif terhadap kenaikan PNBP saja, tetapi juga dapat mendongkrak posisi peringkat Indonesia di mata dunia dalam hal Kemudahan Berusaha.(nda)