Manado – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata yang terdiri dari Subdit Badan Hukum, Subdit Fidusia, berkolaborasi dengan Direktorat TI, Bagian Keuangan dan Bagian Humas mengadakan Sosialisasi Keperdataan secara gratis di Kota Manado. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengurus Wilayah Notaris Sulawesi Utara, Beni Sutantio. Beni menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan yanng sangat bagus dan bisa di agendakan setiap tahunnya. (22/09)
“Manfaatkan konsultasi ini sebaik-baiknya, dengan diadakannya konsultasi Gratis yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU ini kita ungkapkan apa saja permasalahan yang ada. Setelah itu akan dicarikan jalan keluar yang terbaik demi terciptanya informasi yang menguntungkan untuk masyarakat yang ada disekitar Kota Manado. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Notaris yang wilayah kerjanya ada di Sulawesi Utara dan sekitarnya,” ungkapnya
Pada kesempatan yang sama Nanda Zannibua Harisma dari Direktorat TI memaparkan sebagian dari PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Pemaparan yang disampaikan perihal besaran modal dasar perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas.
Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang bidang keperdataan yang diadakan secara gratis ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang baru kepada notaris kemudian disampaikan kepada masyarakat yang ada di wilayah Sulawesi Utara. [EIS/NOV]

Pengumuman Penting