Jakarta – Delegasi Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh Direktur Perdata, Daulat P Silitonga menghadiri pertemuan Video Conference dengan Kantor Pusat World Bank di Washington DC, Amerika Serikat yang bertempat di Kantor Perwakilan World Bank Indonesia (30/8). Kegiatan tersebut membahas mengenai penilaian world Bank atas kerja keras Indonesia dalam memenuhi peringkat 40 besar Ease of Doing Bussiness (EODB) tahun 2017 yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 109 dari 189 negara dalam hal kemudahan berusaha atau EODB. Untuk tahun 2016, Presiden Jokowi secara tegas memberikan instruksi agar Indonesia mampu menempati peringkat 40 besar negara EODB.
Dengan adanya EODB, pemerintah dapat melihat respon-respon pelaku usaha terkait dengan regulasi yang ditetapkan sebelumnya. Hasil dari survei EODB yang menyangkut 10 indikator mampu mencerminkan perilaku pelaku-pelaku usaha dalam menghadapi peraturan dan regulasi yang ada. Selain itu, pemerintah juga mampu melihat sektor-sektor apa saja yang perlu pembenahan agar bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha sehingga berinvestasi di Indonesia ke depannya akan semakin mudah.
Di sisi lain, pemerintah juga bisa mendorong perancangan kebijakan-kebijakan selanjutnya yang lebih efisien, dapat diakses oleh semua pihak dan dapat dilaksanakan dengan mudah. Melalui jawaban dari responden, pemerintah dapat mengukur efektivitas pelaksanaan peraturan dan layanan berusaha di lapangan. Hal ini dapat berguna sebagai masukan untuk perbaikan sistem pelayanan di masa datang.
Dengan meningkatnya indeks EODB, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang baik dan mampu merangsang usaha-usaha baru untuk tumbuh dan lebih berkembang di Indonesia. Selain itu, peningkatan indeks EODB diharapkan mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing nasional.
Ditjen AHU berkontribusi dalam progress implementasi reformasi EODB yaitu dengan layanan AHU Online antara lain; Layanan one day service pendaftaran Jaminan Fidusia, Pengesahan Badan Hukum Perseroan, Pengangkatan notaris, Pengesahan Badan Hukum Yayasan Online, Pencatatan Daftar Wasiat Online, Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Online. Layanan AHU Online dapat diakses melalui www.ahu.go.id. Selain itu, Ditjen AHU juga telah suskes menyelenggarakan sosialisasi EODB dibeberapa kota di Indonesia antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Medan, dan Makassar.
Video Conference tersebut dihadiri oleh perwakilan World Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Perekonomian, Mahkamah Agung, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan publik yang dinilai oleh World Bank.
Perwakilan dari Ditjen AHU terdiri dari pejabat dan staf pada Sekretariat Ditjen AHU, Direktorat Perdata dan Direktorat Teknologi Informasi. Selain itu, Ditjen AHU mengikutsertakan responden survey yang merupakan penerima manfaat layanan AHU Online yang telah dilakukan inovasi. Responden yang dihadirkan oleh Ditjen AHU terdiri dari Notaris, perwakilan dari Lembaga Keuangan, dan perwakilan dari pengusaha. Keberadaan responden tersebut penting menginat pendapat mereka atas inovasi pelayanan yang ada pada Ditjen AHU dapat meningkatkan penilaian EODB. [LKY/SUN]

Pengumuman Penting