
Bali, 11 Agustus 2016. Seminar Nasional Direktorat Pidana Tentang Hukuman Mati dilaksanakan di Hotel Dynasty Resort Bali, yang merupakan kerjasama Ditjen AHU dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Seminar Nasional dibuka oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sulistiono. "Pidana Mati merupakan hukuman yang dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar UU," ujarnya.
Pidana mati merupakan bentuk hukuman yang sejak ratusan tahun yang lalu telah menuai pro dan kontra. Tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia, bahkan setiap ahli hukum dan aktivis HAM dan lainnya selalu meyadarkan pendapat pro dan kontra terkait dengan hukuman mati dengan alasan logis dan rasional. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kecenderungan para ahli hukum berfikir jika pidana mati tetap dipertahankan eksistensinya, umumnya didasarkan pada ulasan konvensional yaitu pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan nyawa seseorang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau Negara dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi. Sedangkan bagi para pemerhati hukum lainnya yang kontra terhadap hukuman mati lazimnya menjadikan alasan hukuman mati bertentangan dengan HAM dan merupakan bentuk pidana yang tidak dapat diperbaiki apabila setelah eksekusi dilaksanakan ternyata ditemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), terdapat beberapa pasal yang didalamnya yang tidak memperbolehkan hukuman mati. Salah satunya Pasal 3 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi”.
"Bentuk yang paling ekstrim dari pelanggaran hak untuk hidup ini ialah pembunuhan atau melukai jasmani maupun rohani seseorang maupun kelompok," ujarnya Sulistiono.
Seminar ini mengundang narasumber dari akademisi Universitas Udayana Denpasar Prof. Dr. I Ketut Rai Setia Budi, Direktur Litigasi Ditjen PP Yunan Hilmy, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, SH., MH dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sutoyo, SH., MH.
Dalam Seminar Nasional Tentang Hukuman Mati ini, diharapkan menjadi momentum pemikiran bersama untuk mengadakan pembaharuan hukum khususnya hukum pidana dimasa mendatang sehingga memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. (EIS)