Yogyakarta - Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Administrasi Keuangan pada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Seluruh Indonesia dilaksanakan Di Hotel Eastparc, DIY. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dibuka oleh Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Drs. Agus Nugroho Yusuf, M.Si. Dalam pembukaannya Agus menyampaikan salah satu peran Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Adalah dengan memberikan pelayan publik. Selain itu pelaksanaan sistem manajemen keuangan yang baik akan menjamin tercapainya tujuan pembangunan dan sebagai wujud pelaksanaan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, bahwa pemerintah wajib melakukan pengelolaan keuangan Negara dengan baik, transparan, dan akuntabel.
BHP sebagai salah satu unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, mempunyai tugas dalam memberikan pelayanan dalam bidang pengampuan bagi yang tidak cakap bertindak di bidang hak milik, pengelola uang pihak ketiga karena tidak diketahui pemiliknya, bidang hak waris, dan bidang kepailitan.
"Dalam pelaksanaannya, pelayanan jasa hukum terhadap masyarakat, BHP memerlukan biaya operasional untuk mendukung pelayanan yang dilaksanakan, oleh karena itu mulai TA 2015, BHP mendapatkan alokasi anggaran PNBP dari Ditjen AHU karena pelayanan pada satuan kerja BHP merupakan kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi Sub Direktorat Harta Peninggalan, atau dengan kata lain BHP sebagai unit yang berada dibawah Direktorat Perdata dari segi pelayanan," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan hal tersebut sudah sesuai dengan restrukturasi program dan kegiatan pada Kemenkumham yang tertuang dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham, bahwa mulai tahun 2015 pengalokasian anggaran pada satuan kerja BHP yang berada pada Program AHU yang merupakan program yang diemban oleh Ditjen AHU. Pengalokasian anggaran pada Satuan Kerja BHP yang berasal dari anggaran Ditjen AHU baik Rupiah Murni (RM) dan PNBP digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, peningkatan kualitas SDM, dan peningkatan teknologi serta sarana prasarana dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BHP.
Selain itu, F Rina selaku Sekretaris Panitia Pelaksana yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen AHU dalam laporannya menyampaikan, Ditjen AHU selaku unit Pembina BHP, merasa perlu untuk melakukan kegiatan tersebut sebagai sarana penyamaan persepsi dalam tata kelola administrasi yang baik, khususnya dalam bidang keuangan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa permasalahan mendasar dalam pengelolaan Administrasi keuangan pada BHP khususnya terhadap pengelolaan uang pihak ketiga dan aset pihak ketiga yang yang tidak terdapat data secara memadai dan belum ada pengaturan yang jelas terkait dua hal tersebut.
Dalam kegiatan tersebut hadir Dewan Kehormatan Penasehat Menteri, Iyan PCH Siagian yang memberikan paparan. Dalam paparannya Iyan menjelaskan BHP berhubungan erat dengan beberapa departemen. Selaku Kurator Negara BHP harus kuat. "Kita sebagai Kurator Negara harus kokoh, apabila tidak keberadaan kita akan diambil alih oleh swasta. Kami sedang mengadakan FGD guna membentuk regulasi. Ini merupakan bentuk payung hukum yang lebih kuat," jelasnya.
Tohap Hutabarat, selaku Kepala Bagian BMN dan Umum memaparkan perlu adanya komunikasi dengan bagian pengelolaan BMN dan Umum Ditjen AHU jika menghadapi kesulitan terkait pelaksanaan pengelolaan BMN atau pengadaan barang dan jasa. Selain itu perlu juga penetapan status penggunaan BMN. "Selain hal tersebut kita juga harus memulai penghapusan aset tetap yang dihenti guna," tegasnya.
Kepala Bagian Humas dan TU, Sucipto menyampaikan semua informasi terkait BHP akan di publish di website untuk trasparansi. Humas akan memilah-milah informasi mana saja yang boleh dimuat dan tidak boleh dimuat. "Baiknya ada Humas di setiap BHP yang gunanya untuk menginformasikan kepada publik dan segala sesuatu tentang BHP sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.
Bimbingan Teknis yang dilaksanakan pada tanggal 10-12 Agustus 2016 menghadirkan narasumber utama baik dari Tenaga Ahli Tim Verifikasi dan penyusunan regulasi BHP, Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara, Kepala BHP dari seluruh Indonesia, dan para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Ditjen AHU, serta Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pejabat Eselon III dan IV serta seluruh pegawai pada BHP seluruh Indonesia.
Tujuan diadakannya kegiatan ini diharapkan tercapainya kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan tata kelola administrasi antara Ditjen AHU dengan BHP untuk mendukung tercapainya pelayanan publik yang prima, menyangkut persamaan persepsi atas pelayanan di BHP dengan pola pelayanan yang sudah berjalan di Ditjen AHU. Disamping hal tersebut, diharapkan pula kegiatan ini mampu memberikan rekomendasi dan langkah nyata bagi penguatan layanan BHP dalam mensukseskan berbagai program pemerintah yang hasilnya secara nyata dapat dinikmati oleh publik. [LKY]