
Pangkalpinang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerjasama dengan Kantor Wilayah kementerian hukum dan HAM Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pelayanan AHU Online yang bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pertiba (27/07).
Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Dr Ibrahim, Prof Dr Ade Maman Suherman, dan Fajar B.S Lasse selaku staff khusus Menteri Hukum dan HAM.
Kedatangan Dirjen AHU beserta rombongan disambut penghormatan berupa atraksi pencak silat oleh Mahasiswa STIH Pertiba dan diterima oleh Ketua STIH Pertiba Susanti Eryani, Ketua Pasca Sarjana Pertiba H. Marbawi, dosen dan mahasiswa.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan sistem pelayanan AHU Online kepada masyarakat guna mendorong pertumbuhan perekonomian disuatu daerah, Serta untuk mewujudkan dan mengimplementasikan program pemerintah yang terkenal dengan nama Nawacita. yaitu menghadirkan negara pada masyarakat serta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik tentang pelayanan yang ada di Ditjen AHU.
Dalam paparanya Freddy Harris mengatakan “animo masyarakat akan layanan AHU Online ini sangat tinggi. Dengan demikian sistem AHU Online ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian bagi suatu daerah dan masyarakat. memperlancar dan mempercepat pendirian perseroan, yayasan dan layanan lainnya berhubungan dengan AHU. Layanan berbasis Online ini dapat meminimalisir bahkan mengurangi adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan izin suatu usaha. Kelancaran dalam pendaftaran perseroan terbatas, Fidusia maupun pendaftaran Parpol akan lebih mudah dibandingkan manual” Ucapnya.
terkait dengan kendala dalam pelayanan AHU Online Freddy Harris juga meyakinkan bahwa pihaknya telah mengantisipasinya, dimana Ditjen AHU sudah menyiapkan ahli Informasi dan Teknologi (IT) khusus agar selalu menjaga kewaspadaan.
“Kami siapkan ahlinya agar layanan Online ini tetap berjalan dengan lancar dan dapat dirasakan akan kemudahan pelayanan AHU bagi masyarakat’’ tambahnya.
Di sisilain Staf khusus Menteri Fajar B.S Lasse menyampaikan “Terkait dengan kemudahan berusaha yang sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi, Ditjen AHU sudah memfasilitasinya, Kementerian Hukum dan HAM sudah memfasilitasinya. Yang dilakukan oleh Ditjen AHU melakukan perubahan peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2012 terkait tidak lagi dipemberlakukanya badan hukum yang mendaftar untuk memberikan modal dasar maksimal 50jt. Dan itu sudah melalui peningkatan sebanyak 300%,” Ungkapnya.
Ditjen AHU hadir dengan inovasi layanan publik berbasis online. Memiliki tugas dan fungsi utama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi secara optimal kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam visi Ditjen AHU yakni "Terwujudnya pelayanan Hukum Prima yang Cepat, Tepat, Akurat, Hemat, Bermanfaat, dan Bermartabat kepada masyarakat".
Dengan adanya kegiatan ini Ditjen AHU berharap agar dapat terus meningkatkan eksistensi dalam memberikan pelayanan kepada publik yang cepat. Hal tersebut akan terus menjadi program unggulan yang akan terus ditingkatkan setiap tahunnya (SUN)