Jakarta- Dirjen AHU melakukan Rapat dengan majelis kehormatan Notaris dalam rangka Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah(27/6). Sesuai dengan Pasal 66A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan notaris menyatakan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Majelis kehormatan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, penuntutan umum, atau hakim dalam pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, maka terbentuklah Majelis Kehormatan Notaris yang merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Hal tersebut diatas Mendorong Mejelis Kehormatan Notaris Pusat mendorong Kanwil untuk segera memberikan usulan nama-nama keanggotaan untuk segera dilakukan pelantikan mengingat sudah banyak permintaaan untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap pemanggilan Notaris.
Selain itu Majelis Kehormatan Notaris berencana mengadakan Rapat Konsolidasi dengan Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, dan Dewan Kehormatan Pusat yang agendanya adalah untuk membangun hubungan koordinasi terkait tukar menukar informasi terhadap notaris mana saja yang bermasalah. Rencananya kegiatan ini akan dilakukan pada tanggal 20 Juli 2016 di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mengingat Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu lembaga yang baru, maka Majelis kehormatan Notaris Pusat dalam waktu dekat akan melantik Majelis Kehormatan Notaris wilayah sekaligus menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait tata cara pemeriksaan terhadap pemanggilan notaris dan pengambilan Minuta Akta.

Pengumuman Penting