
Pontianak – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Barat, tim dari Bagian Keuangan Direktorat Jederal Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan konsultasi Teknis Pertanggungjawaban Keuangan Program Ditjen AHU Tahun Anggaran 2016 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Kalimantan Barat (26/5).
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi sekaligus melakukan sosialisasi dengan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terutama pengelola dan pengguna program Ditjen AHU TA 2016. Dalam pembukaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, SH., MH menyampaikan agar kegiatan ini dapat berguna dan menjadi dasar pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan melalui aplikasi E-Pasti yang akan dilaksanakan di seluruh Kantor Wilayah. “Perlu dipelajari dan dipahami dengan mendalam terkait dengan program E-Pasti karena aplikasi ini akan diterapkan di seluruh Kantor Wilayah. Aplikasi ini akan memberikan banyak kemudahan karena di dalam sudah terintegrasi Keuangan, Kepegawaian, Program dan Pelaporan, BMN dan Kehumasan, ” lanjutnya.
Dalam materi yang disampaikan oleh Hadi Setiawan, SH dari Ditjen AHU, menyampaikan bahwa masih banyak kendala dalam pelaksanaan anggaran di Kantor Wilayah terutama terkait dengan Maksimal Pencairan (MP). “Permasalahan pencairan MP masih terkendala dengan rekonsiliasi data antara Ditjen AHU dengan KPPN. Proses rekonsiliasi masih membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga menghambat proses penyusunan MP,” imbuhnya.
“Bahkan saat ini Sekjen Kementerian Hukum dan HAM sudah meminta kepada Ditjen AHU agar menerapkan Aplikasi E-Pasti di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses keuangan menjadi lebih real time dan transparan dengan menggunakan aplikasi E-Pasti,” tambahnya.
Azwar Nugroho Al Amin, SE, Narasumber kedua dari Ditjen AHU menyampaikan bahwa Aplikasi E-Pasti merupakan aplikasi berbasis web artinya Kantor Wilayah harus memiliki koneksi internet yang mumpuni. “Aplikasi ini berbasis web, sehingga dapat dipantau kapan saja dan dimana saja selama ada koneksi internet, bahkan E-Pasti ini akan dipantau langsung oleh Sekjen Kemenkumham,” terangnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, semoga Kantor Wilayah memperoleh gambaran mengenai aplikasi E-Pasti ini sehingga ketika diterapkan secara menyeluruh maka Kantor Wilayah Kalimantan Barat sudah mengetahui dan sudah siap menggunakan aplikasi E-Pasti ini. (RA)