Pelaksanaan Pelatihan penggunaan layanan AHU Online di kota Bandung yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-207.PR.01.02. Tahun 2015 Tanggal 13 Oktober 2015 Tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Penggunaan Layanan AHU Online 2015, dibuka oleh I Wayan Sukerta selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Dalam sambutannya I Wayan menghimbau kepada seluruh peserta agar kelak apabila menjadi notaris selalu dapat berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Jabatan Notaris. “Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada saudara sekalian agar kelak ketika menjadi seorang notaris selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undang yang berlaku dan Kode Etik Jabatan Notaris” ungkapnya
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi Jawa Tengah. Perwakilan dari tiap-tiap Sub Direktorat yang ada pada Direktorat Perdata, yaitu Sub Direktorat Notariat, Sub Direktorat Badan Hukum, Sub Direktorat Fidusia, Sub Direktorat Hukum Perdata Umum dan Sub Direktorat Harta Peninggalan menjadi narasumber yang mengisi dalam setiap paparan.