Dr Freddy Harris ACCS Dirjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU) dan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM pada Senin (14/3) merespon sejumlah pertanyaan Panelis di Kantor Kemenpan dan Reformasi Birokrasi dalam acara “Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2016”. Dirjen AHU mempersentasikan sistem inovasi pelayanan publik yang menjadi unggulan antaralain Publikasi Formasi Jabatan Notaris secara real time serta Fidusia Checking Cetar. Sejumlah Panelis yang hadir diantaranya Bambang Setiawan, Wawan Sobari, R Siti Zuhro, Dra Indah Sukmaningsih, MPM, Nurjaman Mochtar dan JB Kristiadi.
Layanan Fiducia Checking Cetar saat ini mendapatkan penghargaan sebagai TOP 99 inovasi pelayanan publik 2016. Bahkan tahun lalu Ditjen AHU juga termasuk tiga kementrian lembaga yang memperoleh penghargaan dalam hal pengesahan badan hukum. Fidusia Checking Cetar hadir di tengah kejenuhan jaminan benda tak bergerak. Saat ini 17 persen tanah di Indonesia dijaminkan untuk memperoleh kredit, sehingga diperlukan jalan keluar atas jaminan benda bergerak. Namun, terdapat persoalan pada jaminan atas benda bergerak yaitu tak ada sentralisasi data. “Dulu data hanya sampai tingkat provinsi, maka kita membuat sentralisasi data di AHU, sehingga tak ada lagi double Fidusia,” terang Dirjen AHU.
Minimnya validitas data tentang Fidusia menyebabkan terjadinya Fidusia ganda yang rentan praktik penipuan. Bank pun tak berani menerima jaminan dari benda bergerak yang tak valid. Kini melalui Fidusia Checking Cetar, konsumen menjadi lebih aman dan terlindungi. Cukup membayar biaya administrasi limapuluhribu rupiah, kemudian memasukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di layanan AHU online, seseorang bisa memastikan sebuah benda sudah difidusiakan secara resmi atau tidak. Selain itu, presentasi Dirjen AHU tentang sistem notaris online menjadi paparan yang mendapat respon positif dari para panelis.
Sebelum adanya sistem publikasi formasi jabatan Notaris, pengangkatan seorang Notaris kurang transparan dan penempatan wilayah dinas bisa diintervensi sesuai tempat yang dikehendaki. Melalui publikasi real time, formasi jabatan seorang Notaris ditentukan berdasarkan kuota yang ditentukan oleh jumlah penduduk, tingkat perekonomian dan pertumbuhan sektor perbankan di sebuah wilayah. Besar kecilnya kuota berpengaruh pada pengangkatan seseorang menjadi Notaris.
Semakin besar kuota maka semakin cepat pengangkatan seorang Notaris. Selain itu masyarakat dalam sistem real time bisa terlibat mengawasi penyebaran Notaris sesuai dengan kuota di masing-masing wilayah. Sampai saat ini, layanan Fidusia Checking Cetar dan Publikasi Formasi Jabatan Notaris secara real time berhasil menaikkan pendapatan negara bukan pajak sampai Rp.34 Triliyun.