Jakarta- Sejak dibukanya sistem pendaftaran Fidusia secara online, jumlah Pendaftaran Fidusia yang tercatat pada Ditjen AHU semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Ditjen AHU akan memperluas akses pendaftaran jaminan Fidusia secara Online. Semula pendaftaran hanya dapat diakses oleh Notaris, ke depannya akses Pendaftaran jaminan fidusia ini akan diberikan ke Perseorangan dan Corporate (16/02). “Pemberian hak akses selain kepada Notaris akan diberikan kepada permohon perseorangan maupun Corporate. Ditjen AHU telah berkoordinasi dan mendapat respon yang positif dari OJK, nantinya hanya anggota APPI terdaftar yang akan diberikan hak akses ini”, Ungkap Direktur Perdata, Daulat P Silitonga.
Berdasarkan permintaan oleh anggota BKPM tentang perluasan akses, Ditjen AHU membahas secara mendalam untuk memperluas dan memberikan kemudahan dalam mengakses Fidusia bagi Corporate, perseorangan baik dari Badan Usaha, PT, CV, Yayasan dan perkumpulan. Setelah ditinjau, dengan keterbukaan yang diberikan kepada Notaris dalam mengakses fidusia, di dalam aplikasi tersebut diberi keamanan untuk mencegah terjadinya tindakan disalah gunakan..
Dalam hal ini, Direktur Teknologi Informasi menyatakan akan mempersiapkan pengamanan data yang aktif, dengan ketentuan bagi pemohon untuk mendaftar Fidusia akan mendapatkan notifikasi yang dikirim melalui email yang berisi username dan password, serta mengklik akun aktif fidusia telah terdaftar. “akun pemohon yang telah terdaftar akan memperoleh informasi yang menyatakan bahwa telah Pendaftaran Fidusia dengan masa berlaku aktif 60 hari terhitung dari pendaftaran” kata Trisasi Dwi Handayani.
“Masa aktif yang berlaku selama 60 hari ini diberikan untuk mengurangi data yang tidak digunakan. Selain itu, data permohonan setelah 60 hari maka secara otomatis akan terhapus, sehingga tidak terjadi penumpukan data yang tersimpan dan memudahkan TI untuk memantau data Fidusia”, tutur Freddy Harris, Sesditjen AHU.
Sementara itu, pihak bank BNI akan memberikan kemudahan bagi permohon yang ingin berteransaksi melakukan pembayaran melalui via transfer, internet banking dan Sms banking dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Dengan dilaksanakannya perubahan pola pendaftaran jaminan fidusia ini, diharapkan masyarakat pengguna Pelayanan jasa hukum di Bidang Fidusia semakin mudah dalam mendaftarkan jaminan fidusianya, disamping itu hal ini akan semakin mempercepat proses pendaftaran karena sebelumnya masyarakat harus melalui Notaris untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.(MS)