Jakarta, 25 Januari 2015 – Dalam rangka pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mendukung penuh kemudahan berusaha dalam menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia. Sebagai salah satu Direktorat yang menyelenggarakan administrasi hukum umum dalam pembuatan PT, Yayasan, Perkumpulan, Jaminan Fudisia dan pelayanan administrasi hukum lainnya kepada masyarakat, Ditjen AHU berusaha untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kebijakan regulasi dan deregulasi serta system pelayanan yang mendukung kemudahan berusaha.
Bertempat di Ruang Rapat Dirjen AHU, Sekretaris Ditjen AHU Dr. Freddy Harris memimpin rapat koordinasi terkait Easy Doing Business, rapat dihadiri juga oleh jajaran Direktorat Perdata, Direktorat Teknologi Informasi dan jajaran Bank BNI, IFC dan Docotel. “Kami akan melakukan upaya-upaya percepatan kemudahan berusaha melalui perubahan kebijakan, regulasi, perbaikan dan peningkatan system pelayanan badan hukum. Antara lain pembuatan PT dan pendaftaran badan hukumnya serta pendaftaran jaminan fudisia yang nantinya akan dapat diakses dan didaftarkan langsung oleh masyarakat umum”, harap Freddy. Dalam mendukung kemudahan berusaha, ada beberapa hal yang harus Ditjen AHU persiapkan dan perbaiki untuk itu rapat koordinasi ini dijadwalkan setiap minggu diadakan dengan pembentukan dan penugasan masing-masing Tim dengan hasil progres yang telah dilakukan. “Dengan target dalam jangka waktu 3 bulan selesai termasuk kebijakan regulasinya”, pinta Freddy
Freddy juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Doing Business 2016 yang dirilis Bank Dunia, bahwa peringkat kemudahan usaha (Easy Doing Business) Indonesia berada di posisi 109. “Dan untuk meningkatkan peringkat kemudahan usaha tersebut, kita akan fokus pada dua wilayah sample Esay Doing Business yaitu Jakarta dan Surabaya. Serta dibeberapa Kota lainnya seperti Bandung, Semarang, Yogyakarta, Medan dan Makassar dengan mengadakan sosialisasi terkait pelayanan publik tentang tata cara dan proses pembuatan PT, Yayasan, Perkumpulan berbadan hukum, Jaminan Fudisia dan pelayanan administrasi hukum lainnya yang dapat diakses secara online melalui www.ahu.go.id kepada masyarakat umum, pengusaha dan Notaris untuk update informasi”, tutup Freddy Harris. (noe)