Rancamaya, 8 Desember 2015. Pengawasan Notaris dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Pusat (MPP) sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Yasonna H Laoly melantik anggota MPPN sebanyak 9 orang, anggota MPW sebanyak 26 orang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan kepada Notaris. Independensi kelembagaan ini tercermin dari kolektifitas keanggota Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu unsur Pemerintah, Unsur Ahli/Akademisi dan Unsur Notaris. Hal tersebut mengandung maksud bahwa keanggotaan Majelis Pengawas Notaris tidak ada dominasi oleh satu unsur kepada unsur lain dalam kepentingan pemeriksaan terhadap Notaris, sehingga tidak ada keberpihakan.
Fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris bertujuan untuk mewujudkan prinsip hukum yang menjamin terpenuhinya ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran sebagaimana diharapkan oleh masyarakat yang menggunakan jasa Notaris. Peningkatan penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris sebagai lembaga pengawas yang merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, turut berperan mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang pelayanan publik dalam rangka optimalisasi kinerja.
Pendelegasian wewenang pengawasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap pelaksaan jabatan dan perilaku Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris, mempunyai peranan dalam terciptanya penerapan dan penegakan hukum bagi setiap hubungan lalu lintas hukum masyarakat yang menggunakan jasa Notaris. Oleh karena itu keberadaan Majelis Pengawas Notaris sangat bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu kecermatan Majelis Pengawas Notaris terhadap pemeriksaan yang dituangkan dalam putusan Majelis Pengawas Notaris, memberikan peringatan yang mendidik, serta akan meningkatkan kepatuhan Notaris dalam pelaksaan jabatan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat profesi Notaris.