Cisarua, 16 – 18 Oktober 2015 – Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia khususnya bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan realisasi anggaran terkait anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2015, bertempat di Grand Ussu Hotel & Covention diselenggarakan Bimtek Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU Tohap Hutabarat, S.Sos.
Bimtek Pengadaan Barjas Pemerintah tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dilaksanakan selama 3hari dengan peserta sebanyak 30 orang di lingkungan Ditjen AHU dan sebagai narasumber Bpk. Achmad Zikrullah (AZIK) Biro Perlengkapan Setjen Kementerian Keuangan RI, yang memberikan materi terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintahan sebagai berikut :
Spesifikasi dan HPS Dalam Pengadaan Barjas
Para pihak dalam pengadaan barjas pemerintah adalah ULP / LPSE, Pokja, Pejabat Pengadaan, KPA, PPK, penyedia Barjas dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penetapan dan Pengumuman (HPS, Spesifikasi dab Draft Kontrak, Pembuatan HPS :
- PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barjas, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian.
- Menetapkan dari membuat sendiri, dibuatkan pihak lain dengan direview oleh PPK.
- Pokja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
- Nilai Total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
- HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran (yang diumumkan adalah rincian anggaran).
HPS ditetapkan paling lama 28hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi atau 28hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Kegunaan HPS :
- Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
- Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (kecuali pelelangan terbatas dimana peserta yang memasukan penawaran harga kurang dari 3);
- Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah pada pengadaan jasa konsultasi yang menggunakan metode evaluasi pagu anggaran;
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanakaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS.
Sedangkan penyususnan HPS dikalkulasi secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan, melalui sumber data HPS meliputi antara lain Harga Pasar Setempat, Informasi Biaya Satuan dan Asosiasi Terkait. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar (contoh untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15%).
Ketepatan dalam spesifikasi Barjas memiliki karakteriristik lima tepat yaitu tepat jumlah, mutu, waktu, lokasi dan aturan.
HPS untuk swakelola sesuai dengan biaya faktanya (at cost) dan pembayaran honor sesuai peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada keuntungan (profit untuk instansi pemerintah maupun kelom,pok masyarakat). HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
Hal-hal yang harus dihindari dalam pengadaan Barjas adalah Mark UP, Fiktif, Suap/Gratifikasi dan Aliran ketidakpatutan ke Saudara, Pimpinan dsb.
Penyusunan Dokumen Kontrak Pengadaan Barjas
Pengertian kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian.
Syarat sahnya kontrak/perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata :
1. Adanya kesepakatan para pihak;
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian;
3. Mengenai suatu hal ( objek) tertentu;
4. Adanya sebab yang halal (Geoorloofde Oorzaak).
Kontrak pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Unsur-unsur sebuah kontrak pengadaan Barja :
1. Kesepakatan;
2. Dasar Hukum & Pertimbangan;
3. Kapasitas mengadakan kontrak;
4. Objek yang sah;
5. Pelayanan publik;
6. Prinsip kehatian-hatian.
Sedangkan tahapan penyusunan kontrak adalah perencanaan umum, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Anatomi Kontrak : terdiri dari Bagian Pendahuluan (Pembukaan, pencantuman identitas para pihak dan pertimbangan), Bagian Isi (klausul Nilai kontrak, peristilahan dan ungkapan, kesatuan dokumen, hierarki dokumen, hak & kewajiban, dan kalusul mulai berlakunya perjanjian, Bagian Penutup dan Penandatanganan.
Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Tahapan persiapan pengadaan barang/jasa rencana umum pengadaan (identifikasi kebutuhan, anggaran, cara pengadaan, pemaketan, pengorganisasian PBJ dan KAK.
1. Perencanaan pemilihan penyedia Barjas;
- - Pengkajian ulang paket;
- - Pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
2. Penyusunan dan penetapan rencana pelaksanaan pengadaan, yang terdiri dari : spesifikasi teknis, penetapan HPS dan rancangan kontrak.
3. Pemilihan sistem pengadaan Barjas:
- - Penetapan metode pemilihan;
- - Penetapan metode penyampaian dokumen;
- - Penetapan metode evaluasi penawaran;
- - Penatapan jenis kontrak;
- - Tanda bukti perjanjian, kwitansi dan SPK.
4. Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan.
5. Penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan.
6. Penyusunan dokumen pengadaan.
Penyedia Barjas adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. Syarat penyedia: memiliki izin usaha, memiliki pengalaman / kemampuan teknis dan memperoleh paling kurang satu pekerjaan dalam kurun waktu empat tahun terakhir (dikecualikan bagi yang baru berdiri kurang dari tinga tahun).
Dan penetepan metode penilaian kualifikasi dilakukan secara adil, transparan, mendorong terjadinya persaingan yang sehat. Untuk efisiensi, data yang diperlukan cukup dari formulir isian. Data palsu atau bohong: sanksi “daftar hitam” dan dilaporkan secara pidana, tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama waktu tertentu. Copy dokumen disampaikan untuk penyedia yang diusulkan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan serta menunjukkan aslinya.
Sedangkan metode prakualifikasi, untuk pekerjaan yang bersifat kompleks melalui pelelangan umum. Pelelangan terbatasw untuk penyedia barang dan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan yang menggunakan penunjukkan langsung, kecuali untuk penanganan darurat. Pemilihan penyedia jasa konsultasi badan usaha. Dan untuk pengadaan langsung tidak ada kewajiban melalui penilaian kualifikasi.
Dasar Dokumen Pengadaan :
- Pasal 134 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012 : ketentuan lebih lanjut mengenai standar dokumen pengadaan (standard bidding document) diatur dengan peraturan kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan presiden tersebut ditetapkan.
- Peraturan LKPP tentang SDP/SBD : Perka LKPP No. 6/2010 (9 buku), Perka LKPP No. 2/2011 (24 buku), Perka LKPP No. 5/2011 tentang SDP/SBD Secara elektronik (8 buku) dan Perka LKPP No. 15/2012 (39 buku).
Untuk penyusunan dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi untuk jasa konsultasi tidak perlu mencatumkan data peralatan yang dimiliki dalam formulir isian kualifikasi.
Kegiatan Bimbingan Teknis Pengadan Barang/Jasa tentang Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah terkait mekanisme dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus dipahami oleh para pejabat pengadaan di lingkungan Ditjen AHU. (noe)