Jakarta, 16 Oktober 2015 – Sehubungan perbaikan peningkatan pelayanan publik Ditjen AHU khususnya dibidang Badan Hukum, pada hari ini (16/10/15) bertempat di Ruang Rapat Oemar Seno Adji Lt. 18 Ditjen AHU Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum DR. Freddy Harris memberikan pengarahan kepada pegawai di lingkungan Sub Direktorat Badan Hukum Direktorat Perdata.
Dalam kesempatan ini Direktur Perdata Daulat Pandapotan meminta arahan Sekretaris Ditjen AHU Freddy Harris selaku Pembina kepegawaian terkait perbaikan-perbaikan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat pada Direktorat Perdata khususnya pelayanan Subdit Badan Hukum antara lain pesan nama, yayasan dan perkumpulan.
Sekretaris Ditjen AHU Freddy Harris sebelum memberikan arahan kepada Subdit Badan Hukum, hal yang pertama dilakukan adalah mengecek kehadiran pegawai pada Subdit Badan Hukum. Dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, hal yang harus diakomodir adalah keluhan-keluhan masyarakat terhadap kendala dan hambatan pada permohonan permintaan data perseroan, perubahan data, perubahan SK dan lain sebagainya yang harus segera ditindaklanjuti, mengingat banyaknya surat masuk ke Direktur Perdata untuk dijawab dan ditindaklanjuti. “Untuk itu pelayanan harus lebih cepat dan ditingkatkan, karena pada tanggal 30 Oktober 2015 bertepatan dengan HUT Kemenkumham dalam Hari Dharma Karya Dhika akan di launching Data Searching Ditjen AHU”, jelas Freddy Harris.
Dan mengenai alur penerimaan surat sampai dengan pendistribusian surat ke masing-masing unit terkait dilakukan dalam 1 hari, dan untuk surat yang memerlukan balasan untuk segera ditindaklanjuti. “Hal ini menjadi penting dalam pendelegasian wewenang dari Direktur ke eselon 3 dan 4, jadi untuk hal-hal yang memerlukan tindaklanjut balasan persuratan cukup ditangani oleh kasie dan kasubdit saja”, himbau Sesditjen AHU. “Tidak hanya penertiban persuratan saja, Notaris juga perlu diberikan pemahaman tentang tata cara dan prosedur tentang pelayanan Ditjen AHU”, lanjutnya.
Perlu penunjukan penanggung jawab pada pelayanan sesuai dengan tupoksinya perlu dibentuk untuk pendampingan pada call center dan customer service sehingga penanganannya lebih cepat. Untuk penertiban persuratan akan dilakukan dengan digitalisasi dengan memaksimalkan kecanggihan IT yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja “Every Where & Every Time” sehingga tidak ada alasan sedang tugas luar karena kecanggihan teknologi memberikan kemudahan yang dapat kita manfaatkan, tegas Freddy.
Untuk penyegaran dan pemerataan pegawai di lingkungan Subdit Badan Hukum dilakukan pemerataan sehingga penempatan pegawai seimbang. Dan tidak ada lagi yang namanya kekurangan staf. Pelayanan harus cepat dan pendelegasian wewenang harus jelas, karena sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Infomrasi Publik, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2015 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM, perlu disosialisasikan. Mekanisme pelayanan (SOP) harus dibuat, Call Center dan Customer Service perlu pendampingan dengan penunjukan penangung jawab pada setiap pelayanan. “Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang lalu, dan belajarlah dari pengalaman yang sudah-sudah”, pesan Sesditjen AHU.
Perubahan dimulai dari diri sendiri, mengeliminasi dan mereduksi keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik Ditjen AHU. Maka mulai hari ini, kita bangun produk-produk percepatan pelayanan melalui perbaikan pelayanan Ditjen AHU dengan menyiapkan Standard Operational Procedure, tutup Freddy Harris. (noe)