Jakarta, 21 September 2015. Acara dibuka oleh Direktur Pidana Bapak Salahudin, dengan memperkenalkan Kasubdit PPNS Adi Ashari dan Kasi Pengangkatan, Pemutusan dan Pemberhentian PPNS Etty Nuryani Mantin, berserta staf fungsional umum. Tugas dan fungsi Sub Direktorat PPNS sangat luas tidak hanya mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian PPNS yang memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011 Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10, juga pembimbingan, pemantauan, pemutasian PPNS. Pada perkembangannya tugas dan fungsi Sub Direktorat PPNS hanya melakukan pengangkatan, pemberhentian dan pengelolaan dokumentasi PPNS saja. Hal tersebut disebabkan karena UU No. 8 Tahun 1981 dan PP No. 27 Tahun 1983 memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM hanya untuk mengangkat penyidik PPNS.
Ketua Rombongan Anggota DPRD Sidenreng Rappang Bapak Anasruddin, mengucapkan terimakasih atas sambutan langsung oleh Bapak Direktur Pidana dan memohon maaf atas kunjungan mulai dari proses persuratan sampai kedatangan yang kiranya agak merepotkan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Pidana kemudian diperkenalkan masing-masing anggota rombongan yang berjumlah 30 orang. Ketua Pansus PPNS menyatakan maksud tujuan dari kunjungan kerja tersebut yaitu, untuk mendapatkan masukan dan sekaligus sharing pendapat sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang PPNS, mudah-mudahan hasil dari kunjungan kerja ini dapat bermanfaat dan seandainya ada kekurangan dari kunjungan ini atas nama dari rombongan Pansus 2 dan 3 permohonan maaf dan mudah-mudahan acara pada hari ini dapat berjalan lancar.
Pertanyaan:
- Dari Bapak H. Adurrahman yang menanyakan tentang persyaratan PPNS yaitu Minimal S1 atau Sarjana yang setara, menimbulkan multi tafsir karena kalau di suatu daerah sarjana hukum kurang apakah sarjana lain yang bukan sarjana hukum bisa juga diangkat? PPNS di Kabupaten Sidenrappang hanya 10 orang tentunya jumlahnya signifikan dengan jumlah penduduk Kabupeten Sidenreng Rappang.
- PPNS di daerah kalau diibaratkan bagaikan hidup segan mati tak mau, karena tidak ada bagi PPNS ini untuk menjalankan fungsi-fungsinya, salah satunya adalah pembentukan dari Sekretariat PPNS, Surat Edaran sudah ada dari Menteri Dalam Negeri untuk membentuk sekretariat PPNS tetapi yang kami perlukan adalah payung hukum misalnya PP yang menyatakan harus segera di betuk Sekretariat PPNS di Satpol PP karena mendesak karena begitu banyaknya pelanggaran di tingkat daerah yang tidak bisa ditangani karena tidak adanya wadah atau payung hukumnya. Kami juga ada usulan agar diadakan semacam seminar atau bimtek tiga bulan sekali untuk mengetahui sejauh mana yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan mengenai PPNS.
Tanggapannya:
- Direktur Pidana Bapak Salahudin, normatif persyaratan PPNS ada di PP 58 tahun 2010 antara lain persyaratannya adalah masa kerja minimal 2 tahun, pangkat Minimal Gol. III/a, peningkatan syarat berarti merupakan peningkatan kualitas dari seorang PPNS, berikutnya adalah bertugas di bidang Operasional Penegakan Hukum, dan syarat berikutnya harus berpendidikan Minimal Sarjana Hukum atau setara, yang tentunya berkaitan dengan peningkatan kualitas dari seorang PPNS. Sarjana Hukum tentunya dengan pengetahuan Hukum yang baik, tapi tidak tertutup kemungkinan sarjana lain misalnya di instansi badan POM yang bukan Sarjana Hukum tetapi Sarjana yang setara dengan Sarjana Hukum. Misalnya Sarjana Ekonomi, Sarjana Tehnik dll. Kecuali PPNS yang sebelum berlaku PP 58 Tahun 2010 yang tidak memberikan syarat pendidikan minimal S1, masih tetap bisa sebagai PPNS.
- Untuk Pola PPNS 400 jam untuk PPNS Pengawal Undang-undang, pola 300 Jam untuk PPNS Pengawal Peraturan Daerah, Pola PPNS 200 jam untuk PPNS Pengambil kebijakan, pengambil keputusan, antara lain Kepala Dinas, Direktur Jenderal dll. Diberlakukan manakala ada seorang pimpinan atau pengambil kebijakan belum PPNS. Dan tidak ada pendidikan resmi di luar pola-pola diklat PPNS tadi, dan yang berwenang menyelenggarakan Diklat tersebut adalah Pihak Polri. Dengan demikian pihak Kemenkumham tidak berwenang untuk mencampuri pihak Polri di bawah Bareskrim dalam menyelengarakan Diklat PPNS. Untuk kesekretariatan PPNS silahkan saja dibentuk namun harus dicermati terlebih dahulu apakah berfungsi sebagai koordinator PPNS Teknis Operasional Penegakan Hukum, yang dikhawatirkan ada benturan dilapangan dari segi Operasional Penegakan Hukum misalnya Koordinator dibawah Satpol PP dengan Dinas Pariwisata karena setiap PPNS ada Yurisdiksi kewenangan yaitu Dasar Hukum atau mengawal Undang-Undang apa PPNS tersebut. Kalau seorang PPNS mengawal Undang-Undang Lalu Lintas tidak bisa menangani kasus Undang-undang Pariwisata.
Acara ditutup oleh Direktur Pidana Bapak Salahudin, semoga acara kegiatan kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang hari ini telah dilaksanakan dengan baik dan mudah-mudahan kunjungan kerja ini dapat bermanfaat.