Jakarta, 4 September 2015-Rapat Konsultasi Perwakilan DPRD dan Pemeritah Kabupaten Wonogiri dihadiri oleh Anggota Komisi II DPRD, Asisten Pemerintahan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sekretaris Dewan dan anggota lainnya yang seluruhnya berjumlah 20 (dua puluh) orang. Sedangkan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diwakili oleh Kasubdit Badan Hukum, Kepala Seksi Perseroan Tertutup dan Kepala Seksi Badan Hukum Sosial, dan yang menjadi nara sumber dari Dijen Administrasi Hukum Umum Bapak Nur Ali, SH, MH selaku Kasubdit Badan Hukum. Rapat Konsultasi ini diperlukan oleh DPRD dan Pemeritah Kabupaten Wonogiri sehubungan dengan program tata kelola dan program penganggaran hibah dalam rangka mengimplementasikan kegiatan tahun 2015 dan perubahannya serta perencanaan program kegiatan tahun 2016.
Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, maka yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Konsultasi adalah:
- Kategori Badan/Lembaga/Organisasi menurut ketentuan undang-undang yang berhak menerima hibah dari Pemerintah.
- Apabila penerima hibah wajib mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, apakah langkah yang harus dilakukan oleh penerima hibah tersebut.
- Adanya kegamangan dalam pengucuran dana hibah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri mengakibatkan program pemberdayaan masyarakat desa menjadi terkendala, dan kemungkinan berakibat kepada program hibah di tahun 2016.
Tanggapan Ditjen Administrasi Hukum Umum:
Berbicara mengenai badan hukum, berkaitan dengan penerimaan hibah maka harus dapat dibedakan jenisnya kedalam 2 (dua) kelompok yaitu, jenis badan hukum profit, misalnya perseroan terbatas dan koperasi. Sedangkan jenis badan hukum yang non profit adalah yayasan dan perkumpulan.
Yang dimaksud dengan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Sedangkan Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menjadi kewenangan Kementerian yang didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terkait badan hukum nonprofit, adalah pengesahan badan hukum Yayasan dan Perkumpulan, dengan aturan teknisnya sebagai berikut:
- Yayasan: UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, PP No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan.
- Perkumpulan: Staadblads 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
Usulan Ditjen Administrasi Hukum Umum:
Sesuai ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, pada intinya menyatakan Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan kepada:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lain;
- badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
- badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Dengan demikian terhadap penerima hibah apabila berbentuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, maka harus berbadan hukum Indonesia, dengan kata lain harus mendapatkan pengesahan badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yang mengharuskan penerima hibah harus berbadan hukum Indonesia, diberikan usul kepada Perwakilan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, sebagai berikut:
- Untuk kegiatan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang mengelola pendidikan, maka badan hukumnya berbentuk yayasan.
- Terhadap kegiatan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, misal bidang pertanian, peternakan, perdagangan, lebih tepat untuk mendirikan badan hukum perkumpulan.
- Dalam memberikan kemudahan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang ingin mendirikan badan hukum yayasan atau perkumpulan, Pemerintah kabupaten Wonogiri dan DPRD dapat berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia di daerah setempat.