Jakarta, 09 Juni 2015 – Direktur Pidana Salahudin membuka Kegiatan Lokakarya Hubungan Kerja dan Koordinasi Antara Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Dengan Kementerian / LPNK Terkait Pembinaan PPNS yang bertempat di Ruang Oemar Seno Adji Ditjen AHU Lt. 18 Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Dengan mengundang para PPNS yang ada pada setiap Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Dengan Narasumber Salahudin Direktur Pidana yang memaparkan tema “Eksistensi Asosiasi PPNS: Menuju Terwujudnya Sinergi Korps PPNS Republik Indonesia” sebagai berikut :
Peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan bagian dari Criminal Justice System (CJS) yaitu sistem di dalam masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.
Tantangan yang dihadapi PPNS dalam melaksanakan tugas dan kewenangan penegak hukum adalah :
1. Pengaruh Globalisasi di Berbagai Sektor Kehidupan;
2. Dinamika Lingkungan Strategis;
3. Dimensi Transparansi dan Akuntabilitas;
4. Dimensi Keadilan dan kepastian hukum;
5. Dimensi Hak Asasi Manusia.
Selain itu Salahudin juga menjelaskan tentang cara peningkatan kualitas dan profesionalitas pejabat PPNS yaitu melalui Diklat / kursus peningkatan kemampuan & kemampuan kompetensi teknis, serta dengan menciptakan situasi kondisi kerja yang kondusif dan hubungan antar personal yang harmonis.
Eksistensi Asosiasi PPNS adalah untuk memelihara, menumbuhkembangkan semangat korsa pejabat PPNS, disiplin dan integritas moral yang tinggi. Serta sebagai supporting unit dalam pembinaan pejabat PPNS.
Sedangkan Peluang dan Tantang yang dihadapi PPNS yaitu peluang peningkatan kualitas PPNS dan tatangannya adalah belum kuat komitmen seluruh stake holder.
Pembinaan PPNS dilakukan melalui :
1. Analisis kebutuhan PPNS;
2. Usulan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Melakukan diklat/penyegaran secara teratur;
4. Melakukan penyusunan dan mekanisme kerja;
5. Penyusunan rencana kerja dan program kerja yang realitis;
6. Penyediaan dana operasional dan bila dimungkinkan diberikan insentif pada setiap PPNS;
7. Penyusunan data, laporan dan evaluasi.
Narasumber kedua oleh Adi Ashari Kepala Sub Direktorat PPNS dengan tema bahan paparan “Rapat Koordinasi Kementerian / LPNK tentang PPNS dengan Kemenkumham” sebagai berikut:
Pada zaman diberlakukannya HIR penyidikan hanyalah POLRI + Kejaksaan dan yang diatur dalam UU dengan memberikan wewenang penyidikan terbatas kepada Imigrasi dan Bea Cukai. Sedangkan pada era KUHAP penyidik adalah POLRI + PPNS, kejaksaan mendapat mandat berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004.
Seiring perkembangan UU Administrasi yang bersanksi Pidana yaitu dengan adanya :
1. UU Administrasi yang membuat delik umum;
2. UU Administrasi yang membuat / mengkriminalisasi administrasi menjadi Pidana;
3. Peraturan Daerah yang membuat sanksi Pidana.
Integrated Crimisnal Justice System (ICJS) yaitu :
Ø Penyidik : POLRI + PPNS
Ø Jaksa Penuntut Umum : Kejaksaan
Ø Hakim : Mahkamah Agung / Pengadilan
Ø Lembaga Pemasyarakatan : Kementerian Hukum dan HAM
Sedangkan Hubungan Kerja PPNS :
1. POLRI :
Koordinasi dan pengawasan PPNS, petunjuk dan bantuan POLRI, penghentian penyidikan dan penyerahan berkas kepada Penuntut Umum melalui POLRI.
2. Jaksa Penuntut Umum / Kejaksaan :
Kewajiban memberitahukan mulainya penyidikan, penghentian penyidikan dan penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk penuntut umum dalam hal berkas perkara dikembalikan karena kurang lengkap.
3. Pengadilan :
Penggledahan, penyitaan, pemeriksaan dan dalam pemeriksaan tindak pidana ringan, PPNS langsung menghadapkan terdakwa, barang bukti, saksi, ahli dan juru bahasa ke pengadilan negeri.
4. Kemenkumham :
Pengangkatan, pelantikan, penerbitan kartu pengenal, mutasi dan pemberhentian PPNS.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya mengenai permasalahan kendala dan hambatan PPNS yang dihadapi oleh masing-masing kementerian / lembaga pemerintah non pemerintah.
Dalam penutupan Salahudin menyampaikan, bahwa kedepannya administrasi mengenai PPNS akan dilakukan secara online. “Hal ini sudah kami persiapkan, mulai dari rancangan peraturan pelaksanya sampai sistem yang berbasis IT”, tutup Salahudin. (noe)