Kepulauan Riau, 18-22 Mei 2015. Direktorat Daktiloskopi Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memegang peranan yang sangat penting dan strategis secara nasional, terkait dengan pengelolaan data sidik jari beserta identifikasinya, baik terkait bidang kriminal maupun non kriminal. Data daktiloskopi merupakan data hidup yang terus tumbuh seiring berjalannya waktu. Direktorat Daktiloskopi merupakan salah satu unit penyelenggara pengambilan, perumusan dan penyimpanan slip sidik jari yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat bukti. Usaha penyelenggaraan pengambilan sidik jari ini sudah dirintis sejak jaman Belanda sampai saat ini. Cara pengidentifikasian melalui pas photo, profil wajah, rambut, warna kulit, bentuk anggota badan masih diragukan karena adanya kemiripan atau kesamaan antara orang yang satu dengan lainnya, masih dapat berubah atau diubah dengan rekayasa (tidak langgeng), dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, misalnya melalui operasi plastik.
Sedangkan yang paling akurat dan yang dijamin kepastiannya adalah dengan cara Sidik Jari karena Sidik jari tidak sama pada setiap orang, Sidik jari tidak mengalami perubahan selama hidup seseorang.
Tim melakukan kegiatan perumusan dan identifikasi sidik jari warga binaan pemasyarakatan dengan lokasi Rutan Klas II A Batam, Rutan Klas II B Tanjung Balai Karimun dan Rutan Klas I Tanjung Pinang yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan 22 Mei 2015, tim terdiri dari Yuhartati, S. Sos., M.Krim, Nurul Istiqomah C, SH. M.Si, Agustin Rachmawati, Sulastri, Martdiana Suar, Sri Retno Hartati.
Dari Pelaksanaan Kegiatan Perumusan Sidik Jari Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diperoleh hasil:
· Rutan Klas II B Tanjung Balai Karimun
Data SDP berjumlah 211 Slip
yang diserahkan berjumlah 225 Slip
yang dapat dirumus berjumlah 220 slip
yang tidak dapat dirumus karena teraan sidik jari tidak sempurna berjumlah 5 slip.
· Rutan Klas II A Batam
Data SDP berjumlah 107 Slip
yang diserahkan berjumlah 131 Slip
yang dapat dirumus berjumlah 104 slip
yang tidak dapat dirumus karena teraan sidik jari tidak sempurna berjumlah 27 slip
· Rutan Klas I Tanjung Pinang
Data SDP berjumlah 84 Slip
yang diserahkan berjumlah 85Slip
yang dapat dirumus berjumlah 78 slip
yang tidak dapat dirumus karena teraan sidik jari tidak sempurna berjumlah 7 slip
Dari kegiatan Perumusan Sidik Jari Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Klas II A Batam, Rutan Klas II B Tanjung Balai Karimun dan Rutan Klas I Tanjung Pinang yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kepulauan Riau dapat ditarik kesimpulan:
Dalam melaksanan perumusan dan identifikasi sidik jari ini perlu dilakukan koordinasi dengan LAPAS atau RUTAN yang dituju diharapkan dengan adanya koordinasi yang cukup maka dapat saling memberikan informasi antar Satuan Kerja yang ada di Kantor Wilayah, sehingga memperoleh hasil kerja yang maksimal. Untuk mengelola data yang demikian besar dan mengelolah pemanfaatannya perlu segera dilakukan digitalisasi data sebagai bagian dari pendokumentasian data sidik jari warga binaan. Oleh karena itu diperlukan pelayanan berbasis teknologi di bidang sidik jari untuk menjawab kebutuhan akan identifikasi jati diri manusia.