Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana kembali melakukan pembahasan terhadap usulan pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang dinilai dapat menjadi salah satu modal awal bagi PPNS ke depannya dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan pelayanan hukum yang berkaitan dengan penyidik.
Direktur Pidana, Slamet Prihantara dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini pembentukan JF PPNS menjadi salah satu tujuan terutama bagi Ditjen AHU sebagai pembina PPNS, agar ke depannya PPNS yang melakukan penyidikan mendapatkan penghargaan dari negara dalam bentuk jabatan fungsional.
"PPNS sudah menjadi salah satu bagian dalam penyelesaian masalah yang terjadi di instansi, tapi jangan sampai PPNS hanya dicari ketika terjadi masalah saja," ujar Direktur Pidana dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ditjen Kekayaan Intelektual, Ditjen Imigrasi, serta PPNS dari Kemendagri, Kemensos, dan Kemenkes di Jakarta (12/4/23).
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa peran dan fungsi yang sangat strategis tersebut membuat Ditjen AHU sebagai instansi pengampu PPNS harus lebih memikirkan konsekuensi atau resiko yang harus dihadapi oleh PPNS dalam menyelesaikan masalah, sehingga jabatan ini harus dilindungi dalam suatu aturan.
Selain itu, dirinya juga kembali mengingatkan pesan yang Presiden RI, Joko Widodo dalam pidato sebelumnya menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus hadir di tengah masyarakat dan harus dapat memangkan birokrasi yang berbelit-belit. Pesan tersebut berkaitan dengan peran PPNS sebagai pihak yang menangani masalah, agar dapat menentukan langkah strategis dan dapat segera mengambil tindakan ketika menemui kondisi mendesak dalam melaksanakan tugasnya.
"Saya harap PPNS dapat menguasai aturan yang berkaitan dengan hukum dan aturan yang sesuai dengan beban tugas di instansi masing-masing, sehingga saat terjadi permasalahan dapat segera mengambil tindakan," tutur Direktur Pidana.
Mengingat pentingnya peran PPNS pada masing-masing instansi ini, dan keberadaan PPNS yang tersebar menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga, pembahasan tentang usulan JF PPNS dilakukan dengan melibatkan beberapa kementerian seperti Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional untuk dapat menyusun aturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Peran PPNS sangat penting dan dibutuhkan untuk menguak permasalahan di intansi, sehingga harapannya PPNS dapat dijadikan Jabatan Fungsional untuk dapat menguatkan peran PPNS dalam melakukan tugas penyidikan di kementerian dan lembaga," pungkasnya.