Rencana Pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi dengan mendorong penambahan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan memangkas beberapa jabatan struktural setingkat eselon III dan eselon IV. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas birokrasi yang lebih dinamis
“Pembentukan jabatan fungsional juga memberi motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan jabatan fungsional yang diikuti, juga mempunyai peluang untuk mengembangkan gagasan/ide kreatif yang lebih luas bagi setiap Aparatur Sipil Negara”, ujar Nur Hikmah, Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pembukaaan acara Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik di Mercure Jakarta Barat, Rabu (02/12/21)
Untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas PPNS dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan keahlian dan keterampilan tertentu sebagai penegak hukum yang bersifat mandiri, diperlukan wadah dan landasan untuk penyelenggaraan tugas penegakan hukum yang lebih baik.
“Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki peran strategis sebagai Pembina PPNS telah membentuk Tim Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS”, tambah Nur Hikmah.
Setelah penyelesaian penyusunan Naskah Akademik dan melakukan Ekspose dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, keluarlah rekomendasi usulan jabatan fungsional PPNS, dimana masih ada beberapa tindak lanjut berupa tahapan-tahapan yang harus kita lakukan antara lain pembahasan Butir-Butir kegiatan terkait uraian tugas, uji beban kerja yang melalui tahapan validasi hasil pengolahan data, uji petik serta pengesahan Peraturan Meteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kegiatan ini adalah untuk mengukur uji beban kerja dan norma waktu untuk memotret pelaksanaan tugas di lapangan yang bertujuan untuk mendapatkan satuan angka kredit pada setiap kegiatan yang telah disusun.
“Dukungan dan partisipasi saudara sangat penting agar pengukuran beban kerja dapat diselesaikan, sehingga penetapan JFT PPNS bisa segera terwujud”, tutup Nur Hikmah.
Acara ini dihadiri oleh Narasumber dari BKN dan dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Pejabat perwakilan Administrasi dan Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PPNS dari perwakilan Kementerian/Lembaga dari Direktorat Imigrasi, Direktorat Kekayaan Intelektual, Kementerian Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah Tangerang dan Depok, serta anggota Tim Teknis Pembentukan JFT PPNS.