JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Tata Negara terus berinovasi dalam meningkatkan layanan publiknya, khususnya pada layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Salah satu inovasi yang telah dilakukan adalah dengan diluncurkannya secara resmi aplikasi pewarganegaraan yang bernama Simponik (Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik) oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, pada tanggal 08 November 2021.
“Selain peluncuran aplikasi simponik, kita tetap harus terus berinovasi dalam rangka meningkatkan layanan yang ada di Direktorat Tata Negara, sehingga memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta akan bermanfaat dalam meningkatkan kinerja menjadi lebih efektif dan efisien” ujar Direktur Tata Negara, Baroto, saat membuka acara konsinyering pewarganegaraan di hotel Wyndham Jakarta (01/12/21).
Aplikasi simponik ini merupakan implementasi dari Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan penyampaian dokumen persyaratan pewarganegaraan dan berita acara sumpah oleh kantor wilayah yang awalnya dilakukan secara manual kemudian menjadi elektronik
Selain pembuatan aplikasi, dalam rangka memudahkan layanan serta meningkatkan kinerja yang lebih efektif dan efisien, Baroto menjelaskan perlu adanya integrasi data antara Kementerian/Lembaga terkait. Integrasi ini diharapkan akan segera terwujud pada pertengahan tahun 2022.
“Saat ini Ditjen AHU sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang merupakan turunan dari UU Kewarganegaraan”, tambah Baroto.
Salah satu materi perubahan rancangan Peraturan Pemerintah ini adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Sekretariat Negara, Direktur Tata Negara juga menyampaikan jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang masih dalam proses penyelesaian telah tuntas, maka segera harus disiapkan aturan-aturan turunannya berupa peraturan menteri untuk pelaksanaannya.