Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Terkait Organisasi Kemasyarakatan. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, penandatanganan PKS yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi di lingkungan Ditjen AHU dan JAMINTEL tersebut dilaksanakan di Ballroom Oemar Seno Adji Gedung Ditjen AHU (27/07/21).
PKS ini merupakan perjanjian pertama setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 39 Tahun 2020 dan Nomor M.HH-02.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Kerja Sama dalam Rangka Optimalisasi Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nota Kesepahaman tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya PKS antara Ditjen AHU dan JAMINTEL yang dilaksanakan kali ini.
“PKS ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi organisasi masyarakat (ormas) berbadan hukum sebagai upaya dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
PKS yang dilakukan antara Ditjen AHU dan JAMINTEL juga merupakan sebuah bentuk komitmen antara kedua instansi untuk dapat mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi pada ormas seperti perebutan nama, kepengurusan, dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai Undang-Undang (UU). Melalui PKS ini, Dirjen AHU berharap kedua belah pihak dapat meningkatkan koordinasi dan saling bersinergi dalam melakukan integrasi data ormas.
“PKS yang telah ditandatangani hari ini masih bersifat general, sehingga masih dapat memungkinkan untuk dilakukan PKS lainnya dan dapat menjadi langkah awal bagi Ditjen AHU dan JAMINTEL untuk terus bekerja sama,” tambah Dirjen AHU.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung Muda (JAM), Sunarta, menambahkan bahwa saat ini banyak ormas yang menarik perhatian dari publik dan berpotensi menimbulkan konflik, baik dari ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Untuk itu diperlukan peran dari Ditjen AHU dan JAMINTEL untuk dapat sama-sama mengawasi kegiatan dari ormas melalui integrasi sistem sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
“Integrasi sistem yang dilakukan antara Ditjen AHU dan JAMINTEL diharapkan dapat digunakan sebagai sarana untuk dapat memonitor kegiatan ormas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan konflik,” ujar Sunarta.