
"Tujuan dari FGD ini sebenarnya adalah untuk menentukan arah, kemana nantinya kita akan melakukan pengadaan server," ungkap Kepala Bagian Umum sekaligus ketua panitia FGD Iwan Santoso saat berlangsungnya sesi tanya jawab di ruang rapat besar, Gedung Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
FGD dihadiri oleh tiga puluh peserta yang terdiri dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Ditjen AHU, dengan narasumber yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Narasumber dari LKPP Djamaludin Abubakar saat diskusi menyampaikan tujuan utama dari pengadaan adalah harus efektif. Efektifitas untuk pelayanan dapat diukur dari sisi waktu, kapasitas, dan reliabilitas.
"Dari efektifitas ini dapat kita buatkan spesifikasi teknis minimal. Selain efektifitas juga harus dilihat sumber dayanya, baik sumber daya keuangan maupun waktu. Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah penyedia yang kompeten," ujar Djamaludin.
KPK mengapresiasi Ditjen AHU meminta pendapat kepada beberapa pihak untuk melakukan penunjukkan langsung dalam Pengadaan Server, ini merupakan bentuk transparansi dalam rangka Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Dalam konteks KPK sebagai penyelidik dalam pengadaan barang/jasa hanya melihat adakah perbuatan melawan hukum, adakah aturan yang dilanggar, adakah indikasi memperkaya diri dan orang lain dengan cara melawan hukum serta adakah kerugian negaranya. Sudah semestinya Ditjen AHU membangun arsitektur teknologi informasi yang efektif dan bisa memenuhi kebutuhan," kata Group Head Kosrsup Pencegahan KPK Herry Nurdin.
Salah satu langkah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa adalah perencanaan melalui identifikasi kebutuhan. Narasuber dari BPKP Amrizal melihat bahwa keinginan Ditjen AHU untuk melakukan pengadaan server karena kebutuhan akan kelancaran pelayan publik yang ada di lingkungan Ditjen AHU.