
Peserta yang berjumlah 37 orang dan didampingi oleh 2 orang pendamping dari BPSDM bermaksud untuk mengetahui secara detail tentang pelayanan Fidusia di Ditjen AHU dan melihat bagaimana pelayanan prima yang diterapkan di Ditjen AHU. Para peserta di sambut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) DR. Freddy Harris, ACCS dan beberapa Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Ditjen AHU di Ruang MPPN Lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Secara singkat Sesditjen AHU menjelaskan bahwa pada tahun 2013 Pelayanan Fidusia akan menjadi salah satu program unggulan Ditjen AHU yang berbasis Teknologi Informasi. Penggunaan Sistem online dalam Layanan Fidusia bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia.
Dalam kesempatan tersebut peserta Pelatihan Teknis Fidusia menyampaikan 7 permasalahan seputar pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut :
1. Siapa yang berwenang menandatangin buku dan Sertifikat Jaminan Fidusia apabila 3 pejabat (sesuai Surat Edaran Dirjen AHU) tidak berada ditempat?
2. Diharapkan keseragaman petunjuk atau regulasi yang meliputi :
- Diperbolehkan atau tidaknya penggunaan stempel tanda tangan pada Lembar Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia;
- Diperbolehkan atau tidaknya penggunaan komputer dalam penulisan buku register Pendaftaran Fidusia;
- Perlukah penyamaan dalam penomeran dan tanggal pada buku daftar fidusia dan sertifikat dengan tanggal pembayaran PNBP.
3. Terkait dengan pengiriman laporan :
- Apakah lembar permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia masih harus dikirim ke Ditjen AHU?
- Pengiriman Laporan Rekapitulasi Pendaftaran Jaminan Fidusia harus dikirim kemana saja?
4. Keseragaman sarana dan prasarana disetiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM?
5. Dengan berlakunya PMK 130 diharapkan adanya penyederhanaan pemeriksaan untuk mempercepat proses pendaftaran jaminan fidusia?
6. Apabila Pendaftaran Jaminan Fidusia itu dilakukan secara online kapan Jaminan Fidusia dikatakan lahir?
7. Kenapa penerima insentif tidak seragam di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan kenapa Kasubag Keuangan menerima insentif sedangkan Kasubid Pelayanan Hukum Umum tidak mendapatkan insentif?
Sesditjen AHU berharap kepada seluruh Peserta Pelatihan Teknis Fidusia untuk benar-benar mempelajari dan memahami tentang Pelayanan Fidusia, sehingga kedepannya mereka dapat memberikan pelayan prima pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mendapatkan pengarahan dari Sesditjen AHU dan beberapa pejabat terkait dalam hal Pelayanan Fidusia pada Ditjen AHU, para peserta diarahkan ke ruang pelayanan terpadu. Di ruangan pelayanan ini semua peserta bisa melihat secara langsung perlengkapan-perlengkapan yang dimiliki oleh Ditjen AHU dalam rangka mempermudah dan memberikan transparansi terhadap masyarakat. (haj/dah)
Humas Ditjen AHU