
Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggat waktu ini lebih cepat dibandingkan Amerika Serikat yang membutuhkan 12,7 bulan dan Cina sekitar 12-15 bulan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek. Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia kini sejajar dengan negara-negara maju seperti Amerika, Cina, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Indonesia telah setara dengan negara maju dalam hal kecepatan pendaftaran merek. Amerika dan Cina sekitar 12 bulan, Korea Selatan 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” ujar Supratman, Minggu (18/5/2025).
Selain waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih terjangkau dibandingkan negara-negara tersebut. Pemerintah menetapkan tarif Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi UMKM. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan Amerika (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), Singapura (Rp4,6 juta), Cina (Rp4,4 juta), dan Korea Selatan (Rp2,3 juta).
Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera melindungi karya mereka secara hukum. Pada triwulan I 2025 saja, Kemenkum mencatat 29.773 pendaftaran merek.
“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum: maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau. Saya mengajak para pelaku kreatif untuk terus berinovasi, tetapi jangan lupa melindungi karyanya,” ucapnya.
Menteri yang dikenal sebagai penggemar sepak bola ini menjelaskan bahwa Kemenkum telah melakukan berbagai penyesuaian layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satunya melalui transformasi digital sejak awal masa jabatannya.
“Pelayanan publik berbasis digital memudahkan akses, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi,” katanya.
Di bidang pendaftaran merek, Kemenkum menerapkan flexible working arrangement bagi pemeriksa merek, memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja. Kebijakan ini berhasil menghapus semua tunggakan pendaftaran merek.
“Pemanfaatan teknologi digital sangat berdampak pada layanan Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses lebih mudah, bisa diakses jarak jauh, dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Supratman.
Selain pendaftaran merek, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum juga menghadirkan inovasi layanan percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Layanan ini mampu menyelesaikan legalisasi badan hukum koperasi hanya dalam 1 jam untuk 1.000 legalisasi, sehingga dalam 1 hari bisa melegalisasi hingga 24.000 koperasi.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dalam mendukung ekonomi kerakyatan melalui pendirian koperasi yang cepat, mudah, dan transparan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat desa dan kelurahan dapat segera membangun badan usaha koperasi dengan proses hukum yang efisien.
“Kami terus berinovasi untuk memastikan semua layanan hukum, termasuk pendirian koperasi, dapat diakses dengan cepat dan murah oleh masyarakat,” tegas Supratman.
Dengan berbagai terobosan ini, Kemenkum semakin memperkuat posisinya sebagai instansi yang mendorong kemudahan berusaha dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta UMKM di Indonesia.