Jakarta, 30 April 2015 – Dalam rangka koordinasi dan penyamaan persepsi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum khususnya Direktorat Perdata, Sekretaris Ditjen AHU Freddy Harris meminpin rapat tersebut yang bertempat di Ruang Rapat Dirjen AHU Lt. 18 Gd. Sentra Mulia. Koordinasi dimaksud untuk menjalin kerjasama dengan para stakeholder terkait pelayanan pada Direktorat Perdata dengan mengundang Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Bank BNI dan Direktur Perdata serta para Kasubdit di lingkungan Direktorat Perdata.
Rapat tersebut membahas beberapa permasalahan Notaris dalam pelayanan AHU online antara lain :
1. Permasalahan Notaris :
a. Terkait pelaksanaan jabatan Notaris :
- Notaris tidak melakukan update data;
- Alamat Notaris yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan;
- Notaris yang tidak aktif;
- Ada Notaris yang wilayah kerjanya berbeda dengan tempat kedudukannya sebagai PPAT;
- Ada yang tidak membuat laporan bulanan yang merupakan kewajiban;
- Ada Notaris yang pensiun atau meninggal dunia, tetapi user id nya masih masih digunakan oleh mantan stafnya;
- Permasalahan Protokol Notaris, mengenai penyimpanan dan permintaan fotocopy minuta akta oleh ahli waris yang disimpan pemegang protokol tetapi tidak ditanggapi.
b. Terkait Badan Hukum :
- Notaris mempunyai kewajiban untuk mengirimkan dokumen fisik namun tidak mengirimkan, sehingga BN/TBN nya belum bisa diterbitkan;
- Ada beberapa Notaris yang tidak mengerti tentang sistem AHU Online terkait kegiatan Badan Hukum;
c. Terkait Fidusia :
- Banyak Notaris yang tidak melakukan penghapusan fidusia;
- Setelah berlakunya AHU Online, arsip fidusia ada di kantor Notaris. Bagaimana terkait dengan pemeriksaan berkas fidusia tersebut?
2. Majelis Pengawas Notaris, terkait fungsi pengawasan terhadap Notaris :
a. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap Notaris dapat dilakukan secara berkala;
b. Eksekusi putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris terkait pemberehentian sementara Notaris belum optimal;
c. Pembahasan terkait Rancangan Perman tentang Majelis Kehormatan Notaris;
d. Standar Operasional Prosedur terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris, perlu dibuat dan disosialisasikan;
3. Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi Notaris :
a. Memberikan kegiatan pembinaan dan pembekalan kepada Notaris;
b. Pelatihan terhadap asisten Notaris untuk dapat menyesuaikan dengan pekerjaan Notaris;
Disamping itu, Freddy Haris juga menyampaikan terkait peningkatan mutu dan kualitas Notaris maka perlu diadakan uji kompetensi terhadap Notaris dan bagi para calon Notaris. Untuk itu Freddy Haris meminta untuk penyesuaian Program Study yang sesuai dengan ilmu penunjang dibidang Kenotariatan, sehingga perlu diadakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta. Sedangkan untuk pengawas dan pembinaan terhadap Notaris, perlu diadakan kerjasama dengan Ditjen AHU, MPPN dan PP INI.
Dan untuk meningkatakan pelayanan Ditjen AHU terkait pembayaran PNBP dibayarkan sesuai tarif, sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM. (noe)

Pengumuman Penting