
Bogor – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi digital di bidang administrasi hukum guna menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Konsinyasi Peningkatan Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia serta Optimalisasi Layanan Profesi Keperdataan dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris yang berlangsung di Ciawi, Bogor, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, yang menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari amanah institusi sekaligus bentuk dukungan terhadap agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintah.
"Kita hadir di sini bukan hanya untuk menjalankan tugas, tetapi juga untuk menyempurnakan amanah yang diberikan institusi melalui pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat," ujar Widodo.
Menurutnya, transformasi digital tidak sekadar mengganti sistem kerja konvensional dengan teknologi, tetapi menjadi langkah strategis untuk membangun birokrasi hukum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Transformasi digital bukan sekadar perubahan sistem, tetapi ikhtiar untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Pada sektor jaminan fidusia, Dirjen AHU menyoroti pentingnya membangun sistem digital yang terintegrasi antara Ditjen AHU, notaris, dan lembaga pembiayaan. Integrasi tersebut diharapkan mampu menciptakan basis data yang akurat sehingga proses pendaftaran, pencatatan, hingga penghapusan jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
"Pendaftaran jaminan fidusia harus didukung dengan sistem yang terintegrasi agar data lebih akurat dan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang optimal," tegasnya.
Widodo juga menekankan pentingnya membangun ekosistem layanan yang saling terhubung demi mendukung kemudahan berusaha sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik.
"Kita harus mampu membangun ekosistem layanan yang menghubungkan notaris, lembaga pembiayaan, dan pemerintah dalam satu sistem yang saling terintegrasi," ungkapnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ditjen AHU adalah masih adanya sertifikat jaminan fidusia yang tercatat aktif meskipun kewajiban kredit telah diselesaikan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibenahi agar masyarakat tidak menghadapi hambatan administratif di kemudian hari.
"Ketika kewajiban kredit telah lunas, maka kepastian hukum masyarakat juga harus tuntas. Inilah yang menjadi perhatian kita bersama," ujar Widodo.
Selain pembenahan layanan fidusia, Ditjen AHU juga terus mendorong penguatan tata kelola layanan profesi keperdataan melalui digitalisasi, termasuk penataan pengelolaan data dan aset Balai Harta Peninggalan (BHP) agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"Data yang terkelola dengan baik akan menjadi fondasi bagi pelayanan publik yang akuntabel dan pengambilan kebijakan yang tepat," katanya.
Di bidang kenotariatan, pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem layanan yang terintegrasi mulai dari proses pendidikan, magang, hingga pengangkatan notaris. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang lebih efisien, transparan, dan memberikan kesempatan yang lebih merata bagi calon notaris di seluruh Indonesia.
"Penguatan layanan profesi keperdataan dan kenotariatan adalah bagian dari upaya menghadirkan birokrasi hukum yang modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman," jelasnya.
Penguatan fungsi Sekretariat Majelis Pengawas Notaris juga menjadi salah satu fokus dalam konsinyasi tersebut. Ditjen AHU mendorong pembangunan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi yang terhubung secara nasional agar proses pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan notaris berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Widodo menegaskan bahwa digitalisasi harus menjadi budaya kerja baru di lingkungan pelayanan hukum sehingga pelayanan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik, melainkan pada sistem yang andal dan berkelanjutan.
"Digitalisasi harus menjadi budaya kerja baru, sehingga pelayanan tidak bergantung pada dokumen fisik, tetapi pada sistem yang andal dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan setiap tantangan dalam pelayanan sebagai momentum untuk berinovasi dan menghadirkan solusi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
"Setiap tantangan dalam pelayanan adalah ruang untuk berinovasi dan mencari solusi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan administrasi hukum yang modern, profesional, dan terpercaya. Transformasi digital diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Komitmen kita adalah menghadirkan administrasi hukum yang memberikan kemudahan, kepastian, dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Widodo.

Pengumuman Penting